TANGERANG | TRANSPUBLIK.co.id – Kasus dugaan korupsi dana Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Kedaung, Kec. Mekar Baru, Kab. Tangerang terus bergulir.
Pasca Ibu-ibu KPM (keluarga penerima manfaat) mendatangi Polresta Tangerang untuk dimintai keterangan kembali, mereka memberi apresiasi atas dukungan elemen masyarakat yang meminta kasus ini diproses hukum.
“Kami terima kasih kepada LSM Kompak yang sudah ikut mendorong agar dugaan korupsi PKH ini bisa diselesaikan sesuai hukum yang berlaku,” ujar Ny. Iyam, warga Jenggati Kedaung.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua LSM Kompak H. Retno Juarno meminta agar polisi segera menetapkan tersangka atas perkara ini.
Warga Kedaung lainnya, Ny. Nurbaya juga menegaskan bahwa KPM PKH Desa Kedaung meminta Penyidik Tipikor Polres Tangerang segera menetapkan tersangkanya dan segera melimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang.
“Ibu ibu KPM PKH Desa Kedaung meminta agar Kasus PKH Desa Kedaung diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Ny. Nurbaya didampingi KPM lainnya yakni Ny. Munirig, Ny. Asmah, Ny. Iyam, Ny. Icih dan Ny. Salamah, Sabtu (1/8/2020).
Ibu-ibu ini juga menegaskan bahwa mereka menolak jika hak-hak mereka yang diduga sudah diambil akan dikembalikan. “Kami tidak mau kerugian atas tidak sampainya hak kami dikembalikan. Pokoknya kasus ini harus dituntaskan secara hukum,” ungkap Ny. Nurbaya yang merupakan warga Kp. Jenggati RT 03/01 Desa Kedaung Kecamatan Mekar Baru.
Ditambahkan, jika ada pihak terkait dugaan korupsi ini ingin mengembalikannya, para KPM di Desa Kedaung ini menyarankan agar mereka mengembalikannya ke negara saja.
Sebelumnya, Ibu-ibu ini mendatangi Polresta Tangerang untuk menandatangani kuasa print out rekening koran di BRI. Dari hasil print out tersebut akan diketahui ada tidaknya hak-hak warga dalam program PKH yang diambil oleh pihak-pihak tertentu.
(TP/Ridwan)



Komentar