Pada Hari ke 6 Ops Patuh Toba 2020, Satlantas Sita 14 Unit Sepeda Motor yang Tidak Bisa Menunjukkan Surat Kendaraan

TANJUNG BALAI | TRANSPUBLIK.co.id Operasi Patuh Toba 2020 Satlantas Polres Tanjung Balai, melaksanakan razia untuk menciptakan kamseltibcar lantas di hari ke 6, untuk memeriksa kelengkapan surat kenderaan roda 2 dan roda 4 di Jalan Sudirman, Senin, (28/7/2020) sekira pukul 16.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB.

Kasat lantas AKP H,W. Siahaan.S,H, pimpin razia Ops Patuh Toba 2020 pemeriksaan kelengkapan surat kenderaan bermotor dan menciptakan Kamseltibmas lantas yang kondusif di wilayah hukum Polres Tanjung Balai.

Dalam Operasi Patuh Toba 2020 Kasat lantas AKP H,W. Siahaan. S,H, menjelaskan kepada wartawan bahwa razia Ops Patuh Toba 2020 adalah menciptakan kepatuhan berlalulintas serta mentaati rambu rambu lalulintas, seperti pengendara roda 2 dan roda 4 diwajibkan mengunakan Hlem serta melengkapi surat kendaraan.

Demikian juga kepada kenderaan roda 2 yakni harus lengkapi surat surat dan racun api serta segitiga penggaman, dan apabila tidak di lengkapi maka dilakukan tindakan teguran yang merupakan surat tilang.

Baca Juga:  Wong Chun Sen: Pemko Medan Segera Keluarkan Perwal dari Perda No. 5 Tahun 2015 Tentang Penanggulangan Kemiskinan di Kota Medan

Keterangan dalam akhir razia Ops Patuh Toba 2020 Satlantas Polres Tanjung Balai, dapat menindak pelanggaran dan yang tidak patuh dalam berlalulintas sebanyak 20 set tilang, dan barang bukti yang di sita 14 unit sepeda motor, juga tilang STNK sebanyak 4 lembar dan tilang SIM ada 2 lembar, dapat sangsi teguran yang tidak mentaati sebanyak 30 surat tilang. (Rahmat Hidayat)

(TP/Ad)

Komentar