Polsek Serbelawan Ringkus Dua Orang Diduga Pengguna Narkotika Jenis Sabu

SIMALUNGUN | TRANSPUBLIK.co.id Unit reskrim Polsek Serbelawan berhasil meringkus dua pria diduga pengguna sabu dari Jalan Merdeka Serbelawan, Kelurahan Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun pada Senin (13/7/2020) sekira pukul 22.00 WIB.

Kedua tersangka yakni Dedi Sutumo alias barong (40) karyawan PT Bridgestone bersama Ihksan alias koteng (42) kedua warga Serbelawan Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.

Awalnya pada 13 Juli 2020 sekira pukul 21.30 WIB personil Polsek Serbelawan mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di sebuah warung milik Dedi alias Barong, tepatnya Jalan Merdeka Serbelawan di samping Indomaret sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu.

Selanjutnya anggota reskrim Polsek Serbelawan yang dipimpin Kapolsek beserta Kanit Reskrim Serbelawan melakukan penyelidikan dan pengintaian ke Tkp.

Kemudian personil melihat seorang pria yang dimaksud sedang duduk di warung miliknya, personil pun langsung mengamankan pria tersebut yang diketahui bernama Dedi alias Barong.

Kemudian dilakukan pemeriksaan di dapur milik Dedi, dan ditemukan 1 (satu) klip plastik kecil yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis sabu, yang ditemukan dari laci yang ada di dapur warung milik Dedi.

Baca Juga:  Diduga Korupsi Dana Desa 570 Juta, Polres Serang Kota Amankan Pelaku Seorang Bendahara

Kemudian personil mengintrogasi Dedi dari mana dia mendapatkan narkotika tersebut, Dedi menjawab dari seorang yang bernama Ihksan alias Koteng, selanjutnya personil bergerak dan berhasil mengamankan Ihksan alias Koteng dari rumahnya, kemudian personil melakukan penggeledahan di rumah Koteng, namun personil tidak menemukan barang bukti.

Baca Juga:  DPRD Medan Perjuangkan Warga Bisa Terdaftar di BPJS Kesehatan PBI

Selanjutnya kedua tersangka berikut barang bukti diamankan ke Mako Polsek Serbelawan guna penyelidikan, selanjutnya akan diserahkan ke Sat Res Narkoba Polres Simalungun guna pengembangan lebih lanjut.

Kapolsek Serbelawan Iptu Abdullah Yunus Siregar membenarkan kasus tersebut.

(TP/AR)

Komentar