Sebulan Lebih Kabur dari RTP Polsek Raya, Dua Tahanan Ditangkap dari Tebing Tinggi dan Tanjung Morawa

SIMALUNGUN | TRANSPUBLIK.co.id – Dua tahanan yang melarikan diri dari Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polsek Raya, akhirnya berhasil ditangkap personel polisi dari dua tempat berbeda, Minggu (12/7/2020).

Kapolres Simalungun AKBP Agus Walayu, melalu Kapolsek Raya Iptu Lintong Silalahi, dalam keterangan tertulisnya yang disampaikan Kasubag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring, Senin 13 Juli 2020, menerangkan, bahwa pada Sabtu 16 Mei 2020, malam sekira pukul 22.30 WIB, dua tahanan Polsek Raya yakni Rudi Pardamoan dan Khoirul Laksono, melarikan diri dari RTP Polsek Raya.

Pasca kedua tahanan itu melarikan diri, personel Polsek Raya bekerjasama dengan Satreskrim Polres Simalungun, melakukan pengejaran.

Selanjutnya, lebih sebulan melakukan pencarian, keberadaan salah seorang tahanan diketahui yakni berada di Tebing Tinggi. Mendapat informasi itu, personel polisi langsung melakukan penyelidikan ke Tebing Tinggi.

Kemudian, melakukan penangkapan terhadap Rudi Pardomuan yang sedang berada di Simpang Sibulan Kota Tebing Tinggi, Minggu (12/7/2020) siang sekira pukul 14.00 WIB.

Sewaktu ditangkap, Rudi Pardomuan sedang bersama teman perempuannya Dhea.

Baca Juga:  Keroyok Korbannya Hingga Masuk UGD, Dua Sekawan Dibui Polsek Datuk Bandar

Selanjutnya, Rudi Pardomuan dan Dhea diinterogasi untuk mengetahui keberadaan Khoirul Laksono alias Kopral. Dan diketahui Kopral sedang berada di Tanjung Morawa.

Baca Juga:  Gegara Sopir Mengantuk, Truk Tangki Pertamina Jatuh Hantam 3 Rumah di Sibolga

Kemudian personel polisi membawa Rudi dan Dhea ke Tanjung Morawa mencari keberadaan Kopral, yang akhirnya Kopral berhasil ditangkap saat berada di depan Kantor Pemuda Pancasila Bandar Labuhan Tanjung Morawa, Minggu (12/7/2020) malam sekira pukul 22.00 WIB.

Setelah kedua tahanan itu ditangkap, personel polisi juga turut memboyong Dhea ke Mapolsek Raya, guna diproses sesuai dengan UUD yang berlaku.

(TP/SN)

Komentar