Polsek Bosar Maligas Ringkus Terduga Pengedar Sabu

SIMALUNGUN | TRANSPUBLIK.co.id Personil Polsek Bosar Maligas berhasil menangkap seorang pengedar narkoba, saat penangkapan ditemukan dua plastik klip ukuran kecil berisi di duga narkotika jenis sabu sabu.

Kapolsek Bosar Maligas AKP G. Damanik. SH menjelaskan penangkapan pengedar narkoba inisial BI (40) dari kediamannya di lingkungan VII Gunung Sari, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun pada Selasa (7/7/2020) sekira pukul 18.30 WIB.

“Penangkapan tersangka juga berkat laporan dari masyarakat, karena sudah sangat meresahkan warga setempat, yang sering melakukan transaksi narkoba secara terang terangan dari dalam rumah nya, hingga masyarakat melaporkan kepada pihak berwajib, mereka tidak mau kampungnya dijadikan sarang narkoba, dan mempengaruhi sanak keluarga mereka,” ujarnya.

Lanjut kapolsek, personil yang menerima laporan pada Selasa (7/7/2020) sekira pukul 18.30 WIB langsung menindaklanjuti serta menuju lokasi yang telah diketahui untuk melakukan pengintaian, penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan tersebut personil melihat seorang laki laki yang gerak gerik nya mencurigakan di depan rumahnya, personil yang tak ingin buruannya lari, langsung bergerak serta mengamankan laki laki tersebut.

Saat dilakukan penangkapan laki laki tersebut tak berkutik, selanjutnya personil didampingi kepling gunung sari Sudiar melakukan penggeledahan di dalam rumah, dari dalam rumah personil menemukan sejumlah narkoba jenis sabu sabu yang siap edar.

Baca Juga:  Tangkap Sindikat Dugaan Perdagangan Gading Gajah, Polda Riau Amankan 3 Pelaku

Kemudian pesonil melakukan introgasi kepada pelaku, dan BI mengakui bahwa barang haram itu dia peroleh dari kabupaten asahan, kemudian pelaku dan seluruh barang bukti di boyong ke mako Polsek Bosar Maligas.

Baca Juga:  Polsek Bangko Polres Rokan Hilir Mengamankan Dua Lelaki yang Diduga Melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan

Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka yakni 2 (dua) plastik klip kecil berisi narkoba jenis sabu, 1 (satu) bungkus rokok sampoerna, 1 (satu) buah plastik klip kosong ukuran besar, uang tunai sebesar 790.000. ( tujuh ratus sembilan puluh ribu) serta 1 (satu) unit Hp merek vivo warna biru.

Baca Juga:  Polisi Gerebek 3 Rumah Sindikat Sabu di Medan

Dari hasil keterangan, pelaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari seorang warga Asahan dengan cara dia beli.

“Saat ini kita masih mengumpulkan bukti bukti lainnya guna proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar AKP
G. Damanik SH.

(TP/AR)

Komentar