Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi Tangkap Terduga IRT Pemilik Sabu

TEBING TINGGI | TRANS PUBLIK.co.id – Seorang ibu rumah tangga (IRT) ditangkap Sat Res Narkoba Polres Tebing Tinggi, diduga atas kepemilikan narkotika jenis sabu, Selasa (7/7/2020) sekira pukul 15.00 WIB.

Kasat Narkoba AKP Mhd Yunus Tarigan, SH saat dikonfirmasi lewat telepon genggamnya membenarkan,  “penangkapan terhadap serang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang berinisial PUT (28) warga Jln Imam Bonjol Lk V Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi,” ucap Kasat Narkoba.

Kronologis penangkapan tersangka lanjut Kasat, Petugas  Satresnarkoba Polres Tebing tinggi mendapat informasi yang layak di percaya tentang adanya pengedar Narkoba jenis sabu di Jalan Bukit Kencur Lk IV, Kel Tanjung Marulak Hilir, Kec Rambutan.

Selanjutnya, mendapat informasi tersebut tim opsnal bergerak ke tempat kejadian perkara yang dipimpin Katim 1 Narkoba AIPDA EDY SYAHPUTRA, dan pada saat di lakukan Penangkapan terhadap tersangka berinisial PUT Alias PATMA sedang duduk dikursi  di dapur rumah temannya, kemudian petugas menyuruh tersangka untuk berdiri dan terlihat petugas ada satu buah kotak rokok kaleng magnum diatas kursi papan yang tadinya diduduki tersangka, “kemudian petugas membuka kaleng tersebut dan didapati Barang Bukti 2 bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis Sabu seberat brutto 1,41 gram, 1 buah kotak rokok kaleng merk Magnum, 1 buah jarum suntik, 1 buah sekop dan beberapa bungkus plastik transparan,  selanjutnya tersangka dibawa Personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi dan barang bukti untuk  diamankan,” terang Kasat Narkoba.

(TP/Willi Harianja)

Komentar