MEDAN – Kinerja Polres Padang Lawas (Palas) kembali menuai sorotan tajam. Laporan dugaan penipuan, penggelapan, dan gratifikasi dana plasma PT. Mazuma Agro Indonesia (PT. MAI) yang diduga dilakukan oleh Darwin Hasibuan, Ketua Koperasi Front Komunitas Indonesia Mandiri (F-KIM), hingga kini terkesan dipeti-eskan tanpa kejelasan hukum.
Darwin Hasibuan, warga Desa Sei Korang Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas, resmi dilaporkan oleh Kantor Pengacara Bintang Keadilan ke Satreskrim Polres Padang Lawas pada Rabu (22/10/2025). Namun, lebih dari setahun berlalu, tidak ada perkembangan berarti, memicu dugaan kuat adanya permainan kotor dan praktik perlindungan terhadap terlapor.
Ketua AMPUH Sumut (Aliansi Masyarakat Peduli Hukum Sumatera Utara), Dedy, dengan tegas menyebut Polres Padang Lawas gagal menjalankan fungsi penegakan hukum dan mendesak Polda Sumatera Utara segera mengambil alih perkara ini.
Kasus ini sudah terlalu lama mandek. Kami menduga kuat ada ketidakprofesionalan aparat, bahkan indikasi penerimaan upeti dari terlapor untuk mengamankan kasus. “Jika diduga Polres Padang Lawas tidak mampu bekerja jujur dan transparan, Polda Sumut wajib turun tangan,” tegas Dedy kepada media, Rabu (14/1/2026)”.
AMPUH Sumut menilai pembiaran kasus ini sebagai bentuk pembunuhan keadilan bagi masyarakat plasma, yang selama bertahun-tahun diduga dirugikan oleh kebijakan sepihak Ketua Koperasi F-KIM.
Secara hukum, Darwin Hasibuan diduga melanggar Pasal 378 jo Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12B terkait gratifikasi.
Dari hasil penelusuran di lapangan, diduga Darwin Hasibuan diketahui mengelola dan menyalurkan dana plasma PT. MAI sejak tahun 2018 hingga saat ini. Namun dalam praktiknya, ia diduga menutup akses informasi, tidak transparan, dan sewenang-wenang dalam pembagian dana kepada anggota koperasi dan masyarakat.
Lebih parah lagi, Darwin Hasibuan diduga melakukan pemotongan dana plasma hingga 15 persen, dengan rincian:
- DPP FKI-1: 2 persen
- DPW FKI-1: 3 persen
- DPD FKI-1: 2 persen
- Kepala Desa dan Camat: 1 persen
- Ketua Kelompok: 1 persen
- Biaya operasional: 6 persen.
Pemotongan tersebut dinilai tidak berdasar hukum, sarat konflik kepentingan, dan patut diduga sebagai modus sistematis untuk menggerogoti hak masyarakat.
Ironisnya, ketika dikonfirmasi awak media pada Rabu (14/1/2026), Darwin Hasibuan memilih bungkam. Tidak ada klarifikasi, tidak ada bantahan, dan tidak ada itikad baik untuk menjawab tudingan serius yang dialamatkan kepadanya.
AMPUH Sumut menegaskan, jika Polda Sumatera Utara tetap diam, pihaknya siap menggelar aksi besar-besaran dan melaporkan dugaan pembiaran ini ke Propam Mabes Polri.
“Hukum tidak boleh tunduk pada uang dan jabatan. Jika aparat diam, rakyat akan bergerak,” tutup Dedy. (Tim)
(TP/Rby)





Komentar