Kejari Padang Lawas Tahan Direktur BPR Bina Barumun

Tak Berkategori

PALAS | TRANSPUBLIK.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas menahan tersangka SL selaku Direktur Utama PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bina Barumun dan SMH selaku Direktur Operasional PT BPR Bina Barumun.

Tersangka SL ditahan akibat melakukan penarikan dana tidak sesuai prosedur dari rekening nasabah tanpa sepengetahuan pemiliknya. Akibat perbuatan tersangka, nasabah mengalami kerugian hingga Rp 2,6 miliar.

SL mengambil uang dengan cara tarik tunai dan over booking menjadi deposito dengan nama lain tanpa sepengetahuan nasabah yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi.

Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas, Teuku Herizal, melalui Kepala Seksi Intelijen, Muhardani Budi, mengatakan SLdan SMH diketahui bedomisili sebagai warga Padang Lawas, tersangka ditahan atas perbuatannya melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a, b, jo Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Perbankan jo Pasal 55 ayat (1) jo Pasal 65 ayat (1) KUHP

Baca Juga:  Polsek Percut Sei Tuan Amankan Sepasang Kekasih Pelaku Aborsi

“Tersangka ditahan untuk mempermudah proses persidangan,” kata Muhardani,saat di konfirmasi di ruang kerjanya jumat 4/2/22

 

Baca Juga:  Polsek Medan Area Kembali Dikirim Pencinta Hewan Papan Bunga

Kepala Seksi Intelijen, Muhardani Budi,
SL ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Sibuhuan. Sedangkan SMH menjadi tahanan kota dengan alasan kemanusiaan karena masih memiliki balita dan adanya permintaan serta jaminan dari kepala desa dan kuasa hukumnya.(TP/ad)

Komentar