Mobil Giling Musnahkan 315 Knalpot Blong Binjai

BINJAI –  Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Binjai, menggelar pemusnahan barang bukti knalpot yang tidak sesuai dengan Spektek/Brong, dihalaman Satlantas, di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai Kota, Jumat (28/6/2024) sore.

Pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri oleh Kasat Lantas Polres Binjai AKP Agus Ita Ginting, perwakilan Subden POM I/5-2, Dinas Perhubungan, Jasa Raharja, Pengadilan, Kejaksaan dan Satpol PP Kota Binjai.

Kasat Lantas Polres Binjai AKP Agus Ita Ginting, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan selama 10 bulan lamanya.

”Ini merupakan hasil tangkapan sekitar sepuluh bulan belakangan ini. Pemusnahan ini kita lakukan agar tidak dipakai atau disalahgunakan lagi,” ungkap AKP Agus Ita.

Sedangkan untuk jumlah Knalpot yang dimusnahkan dengan cara dilindas dengan menggunakan alat berat tersebut berjumlah sekitar 315 unit.

“Secara keseluruhan berjumlah sekitar 315 unit. Hal tersebut dikarenakan mengganggu ketentraman serta Kamtibmas, khususnya di Kota Binjai,” ujarnya.

Baca Juga:  Peduli Membantu Sesama, Jajaran Polres Rokan Hilir Polda Riau Melaksanakan Kegiatan Penyerahan Zakat Profesi

Sebagai Kasat Lantas Polres Binjai, Ita juga menghimbau kepada para pengguna kendaraan bermotor, agar mematuhi peraturan dalam berlalu lintas.

“Kami menghimbau kepada para pengguna jalan, untuk mematuhi peraturan lalulintas seperti membawa perlengkapan surat berupa STNK serta Surat Ijin Mengemudi,” tutur Kasat Lantas Polres Binjai.

Baca Juga:  Kapolresta Deli Serdang Hadiri Upacara Detik-detik Peringatan Dirgahayu RI ke-78

Tidak hanya itu, sambung Agus Ita, kelengkapan lainnya seperti Helm maupun Spion serta menggunakan Safety belt bagi pengendara kendaraan bermotor roda 4, juga wajib dipergunakan.

“Sayangilah nyawa kita. Keluarga kita menunggu di rumah. Mari kita patuhi peraturan lalulintas sebelum kita mengalami kecelakaan,” ucapnya.

(TP/Wel Andri)

Komentar