Terduga Supriadi Tak Berkutik Saat Polisi Temukan Sabu Didalam Rumahnya

SIMALUNGUN | TRANSPUBLIK.co.id – Seorang pria inisial Supriadi (40) warga Jalan purba, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, diringkus satres narkoba Polres Simalungun karena diduga kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di dalam rumahnya.

“Dari dalam rumah tersangka ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 33,46 grm, 1 (satu) plastik klip kosong, 1 (satu) kotak kabel charger laptop,” ujar Kasubbag humas Polres Simalungun AKP Lukman Hakim Sembiring SH, Kamis (27/8/2020).

Lukman menerangkan, bahwa penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat, tentang adanya seorang Laki laki yang mengedarkan narkoba di Jalan Purba, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar.

Mendapat informasi itu, tim opsnal satres narkoba Polres Simalungun melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan supriadi pada Selasa (25/8/2020), saat dilakukan penggeledahan badan tak ditemukan barang bukti, kemudian saat diintrogasi Supriadi mengakui ada menyimpan narkotika jenis sabu di dalam rumahnya.

Baca Juga:  Polresta Deli Serdang Menerima Audiensi KPU Deli Serdang

Kemudian seisi rumah digeledah, tim opsnal menemukan 8 (delapan) bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang berisi diduga narkotika jenis sabu dari saku baju didalam kamar seberat 33,46 grm, dan dikabel charger laptop diatas lemari TV ditemukan 2 (dua) plastik klip kosong ukuran sedang, 1 (satu) kotak charger laptop.

Kemudian saat diintrogasi kembali Supriadi mengakui kalau narkoba jenis sabu tersebut adalah miliknya yang akan diedarkan kembali.

Baca Juga:  Dandim 0311/Pessel Menghadiri Vaksinasi Massal dan Bakti Sosial

“Selanjutnya tersangka berikut seluruh barang bukti yang ditemukan dibawa ke komando satres narkoba polres simalungun guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasubbag humas Polres Simalungun AKP Lukman Hakim Sembiring SH.

(TP/Anto BB)

Komentar