SIMALUNGUN | TRANSPUBLIK.co.id –Kapolsek Perdagangan AKP Supendi SH, MH mendapat informasi bahwa di Sungai Bah Bolon telah ditemukan mayat seorang laki-laki, selanjutnya Kapolsek Perdagangan bersama piket SPK dan piket fungsi melakukan cek tkp sesuai informasi, Minggu (7/6/2020).
Setelah aparat kepolisian sampai di tkp, dilakukan interogasi terhadap saksi-saksi RIDUAN DIKA, lk (25 ) alamat Huta VI Nag. Marihat Bandar Kec. Bandar Kabupaten Simalungun.
INDRA SATRIA als TATO, lk, (25) alamat Huta VI Nag. Marihat Bandar, Kec. Bandar, Kab. Simalungun.
SUANTO, lk, (29) alamat Huta III Nag. Bandar, Kec. Bandar, Kab. Simalungun.
Sebelumnya pada hari Sabtu tanggal 6 Juni 2020 sekira pukul 04.00 WIB korban RAMLI, lk, (38) alamat Huta VI, Nag. Marihat Bandar, Kec. Bandar, Kab. Simalungun pergi ke pinggir sungai Bah Bolon di Huta VI Nag. Marihat Bandar, Kec. Bandar, Kab. Simalungun dan diduga korban terpeleset dan masuk ke sungai bah bolon hingga hanyut terbawa arus sungai.
Saksi saksi lebih lanjut menjelaskan bahwa pada hari Minggu tanggal 7 Juni 2020 sekira pukul 12.30 WIB para saksi mencari keberadaan korban disekitar sungai Bah Bolon di Nagori Marihat Bandar, Kec. Bandar, Kab. Simalungun dengan cara menyelam dan menggunakan ban bagian dalam mobil yang di isi angin sebagai pelampung.
Kemudian sekira pukul 14.00 WIB, para saksi kembali mencari di sekitar sungai Bah Bolon di Huta III Bandar Sawah Nag. Bandar, Kec. Bandar, Kab. Simalungun dan ditemukan korban tersangkut pada gundukan tanah di tengah sungai tersebut dalam keadaan sudah tidak bernyawa posisi telungkup tanpa baju dan memakai celana panjang serta sepatu warna kuning, dan korban dibawa ke pinggir sungai dengan menggunakan ban dalam sebagai pelampung.
Selanjutnya sekira pukul 15.00 WIB, korban dibawa ke RSUD Perdagangan untuk dilakukan VER, dan dari keterangan dokter RASYID SIREGAR yang melakukan pemeriksaan terhadap jasad korban disaksikan pihak keluarga korban bahwa sekujur tubuh korban ditemukan luka lecet diduga akibat gesekan badan dengan benda tumpul disaat terbawa arus sungai dan pada tenggorokan korban mengalami pembengkakan.
Kemudian sekira pukul 16.00 WIB setelah selesai dilakukan pemeriksaan, korban dibawa oleh pihak keluarga ke rumah duka di Huta VI Nag. Marihat Bandar, Kec. Bandar untuk dikebumikan.
Selanjutnya pihak keluarga korban merasa tidak keberatan dan bermohon untuk tidak dilakukan autopsi selanjutnya pihak keluarga membuat pernyataan tidak dilakukan autopsi dengan dasar laporan Polisi Nomor: LP / 46 / VI / 2020 / SU / SIMAL / SEK-DAGANG, (07/06/2020) Non Pidana. (Ediman Purba)
(TP/Syamsir)


Komentar