Unit Reskrim Polsek Pancur Batu Lakukan Penangkapan Terhadap 1 (Satu ) Orang Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan

DELI SERDANG | TRANSPUBLIK.co.id – Telah dilakukan penangkapan oleh Unit Reskrim Polsek Pancur Batu terhadap 1 (satu ) orang pelaku yakni Maradiansah Guru Singa ALS Mardin Lk, 31 thn, Islam, wiraswasta, alamat Hotel Puncak Juwita, Jalan Jamin Ginting, Desa Bandar Baru, Kec. Sibolangit, Kab. Deli Serdang.

Tindak Pidana Penganiayaan sebagai mana di maksud dalam Pasal 351 KUHPidana sesuai Laporan Polisi Nomor LP/154/IV/2020/Restabes Medan/Sek Pancur Batu tanggal 23 April 2020. Korban yakni Andri Alpian Surbakti Lk, 33 thn, Kristen, wiraswasta, alamat Nirbaya 8 no 4, Rt -01, Kel. Pinang Rante.

Pada awalnya korban datang ke TKP bersama dengan saksi Esterlina br Barus ke hotel Puncak Juwita di Desa Bandar Baru Kecamatan Sibolangit dengan tujuan untuk menjemput anaknya bernama Febiola yang pada saat itu bersama tersangka Mardin.

Dan ketika korban dan saksi tiba TKP dan menyampaikan akan menjemput anaknya tersangka Mardin marah lalu melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan gagang sapu sehingga mengakibat kan luka robek di kepala dan luka memar di tangan, akibat kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan ke Polsek Pancur Batu, Kamis (23/4/2020) sekira pukul 20.00 WIB.

Baca Juga:  PolsekMedanTimur Ciduk Penipuan dan Penggelapan Melalui Aplikasi go send OjekOnline.

Dan selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Pancur Batu dipimpin oleh Ipda M. Yusuf Sidabutar, S.H melakukan penyelidikan ke Hotel Puncak Juita untuk mengetahui keberadaan pelaku, dan pada hari Sabtu tanggal 30 Mei 2020 sekitar pukul 01.00 WIB diketahui pelaku berada di Hotel tersebut selanjutnya Unit Reskrim Polsek Pancurbatu melakukan penangkapan terhadap pelaku kemudian melakukan pencaharian terhadap BB gagang sapu namun sudah tidak ditemukan lagi selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Pancur Batu guna proses lebih lanjut, Jum’at (29/5/2020) sekira pukul 22.30 WIB.

(TP/Netty)

Komentar