Dugaan Pria Bergaya Baju Loreng Ditangkap BNNK Tebing Tinggi

TEBING TINGGI | TRANSPUBLIK.co.idTeam Personil Pemberantasan Badan Narkotika Kota Tebing Tinggi berhasil mengamankan pria seperti bergaya pakaian loreng TNI,  Kamis malam (28/5/2020) sekira pukul 23.00 WIB.

Demikian kata Kepala BNNK Tebing Tinggi, AKBP Faduhusi Zendrato didampingi Kapolres AKPB J Hutagaol, mewakili Walikota Tebingtinggi, Drs. Bambang Sudaryono, Komandan CPM Kapten E Siregar, Komandan Koramil Kapten Budiono, Jumat (29/5/2020) saat menggelar relis kesejumlah jurnalis dijalan Prof M Yamin.

Adapun pria yang selalu memakai loreng TNI dalam aksinya atas nama M. Yunus alias Zulkarnain alias Adek (42) warga Gampong Ulee Gampung, Kecamatan Cot Girek, Kabupaten Aceh Utara, Zendrato pula, ada wanita saat itu tapi bisa lolos kini dalam pengejaran pihaknya.Saat ditangkap petugas, Yunus yang mengaku baru 2 bulan mengekos didua tempat yaitu dijalan Akik Kelurahan Pabatu dan jalan Suasa Tambangan juga mempunyai sangkur mirip milik TNI.

Yusuf ditangkap di jalan Suasa Tambangan Kecamatan Padang Hilir pukul 23.00 WIB dengan barang bukti 1 bungkus plastik klip bening berisi narkoba jenis sabu berat kotor 0,81 gram.

Baca Juga:  Kapolres Batu Bara, Apresiasi Kabag Sunda Polres Batu Bara Lulus Studi S3

Selanjutnya, team melakukan pengembangan pukul 01.00 WIB di Jalan Akik, Kelurahan Pabatu,  Kecamatan Padang Hulu dan berhasil menemukan narkoba jenis sabu total berat 880,25 gram.

“Selain Narkoba, juga disita 1 alat hisap sabu, 1 buah sendok narkoba terbuat dari pipet, 1 buah mancis  terpasang jarum dan 1 buah hp nokia warna biru.Barang bukti ini ditemukan dirumah kost  di Jalan Suasa,” terang Zendrato.

Baca Juga:  Pangdam XII/Tpr Menerima Paparan Kesiapan TMMD ke-112

Untuk barang bukti dijalan Akik petugas yang langsung dipimpin AKBP F. Zendrato menemukan 1 kotak berisi puluhan kaca pirex, 3 bungkus plastik berisi  puluhan plastik klip bening, 2 unit timbangan elektrik, 4 buah sendok sabu, 3 buah pipet sendok shabu dan 1 buah tas warna merah jambu.

Baca Juga:  Komitmen Polda Riau Tangani Karhutla, Proses 9 TSK

“Ancaman hukuman yang dipersangkakan buat MY dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat ( 2) UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling sikit 6 tahun penjara,” sebut Zendrato.

(TP/Kab. Tebing Tinggi/Willi Harianja)

Komentar