2 Sindikat Curanmor di Medan Didor

Tak Berkategori

MEDAN | TRANSPUBLIK.co.id – Polisi menembak dua dari tiga pria yang diduga tetap membandel mengganggu ketenteraman masyarakat di Medan.

Keduanya pria yang tersungkur diterjang timah panas polisi, yaitu S alias Gandol (33) dan SD alias Gebres (39). Sedangkan temannya M alias Unying (32) tidak ditembak.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, penangkapan pelaku setelah pihaknya melakukan operasi pemberantasan preman di sejumlah titik rawan, Kamis (28/4/2022).

Saat menggelar patroli, petugas mendapati ketiga pelaku berkendara ugal-ugalan, bonceng tiga naik sepeda motor.

“Ketiganya lalu kita periksa,” katanya, Kamis (28/4/2022).

Petugas yang melakukan penggeledahan menemukan 1 set kunci T, 1 buah kikir, 1 buah kunci pas, 1 kunci L (alat untuk merusak gembok). Dari pemeriksaan, ketiganya mengaku hendak melakukan pencurian kendaraan bermotor.

Baca Juga:  Under Cover Buy dengan Pelaku, Kurir Sabu Tanah Merah Diringkus Depan Hotel Grand Family

“Mereka berboncengan keliling untuk mencari sasaran sepeda motor,” jelasnya.

Saat akan dibawa, kata Fathir, dua pelaku melakukan perlawanan. Petugas pun memberikan tindakan tegas dengan menembak kaki keduanya.

Baca Juga:  Kejatisu MoU Dengan PTPN II, III dan IV Bangun Adhyaksa Estate Untuk Atasi Masalah di Perkebunan

“Dua pelaku kita tembak kakinya karena mencoba melawan petugas,” jelasnya.

Fathir mengatakan, dua pelaku merupakan residivis dan pernah melakukan perbuatan yang sama.

“Mereka dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun,” tukasnya.(TP/gayus hutabarat-ss)

 

Komentar