Residivis Curanmor Ditembak Polsek Medan Area

MEDAN | TRANSPUBLIK.co.id – Berakhir sudah aksi kawanan pencuri motor yang kerap beraksi di Kelurahan Kota Matsum, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.

Polisi yang menerima laporan dari masyarakat terkait aksi pencurian itu melakukan penyelidikan.

Alhasil, dua orang diduga pelaku berinisial EEL (28) dan RA (18) ditangkap. Satu pelaku terkapar kena tembak polisi.

“EEL kita berikan tindakan tegas terukur pada kedua kakinya, karena melawan petugas saat pengembangan,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Muhammad Firdaus, Kamis (24/3/2022).

Penangkapan pelaku setelah petugas mendapat laporan kasus hilangnya motor milik korban yang terparkir di Jalan Ismailiyah, Medan.

“Petugas melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku saat berada di Kecamatan Percut Sei Tuan,” ungkapnya.

Baca Juga:  Satu dari Dua Pelaku Dugaan Jambret Tas Selempang Berhasil Diringkus Unit Reskrim Polsek Bosar Maligas

Firdaus mengatakan, pelaku menjual motor curian itu kepada seseorang berinisial F alias Ganda seharga Rp 4 juta.

Baca Juga:  Kasad: Gaya Kepemimpinan Strategis dalam Membangun Green Human Resource Management Harus Miliki 6D

“Uang penjualan motor curian untuk membeli narkoba dan main judi,” imbuhnya.

Baca Juga:  Sat Sabhara Polres Tebing Tinggi Melaksanakan Patroli Blue Light Sekaligus Patroli Dialogis

Diketahui, EEL merupakan residivis tahun 2021 di Polsek Tanjung Morawa dengan kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) kendaraan bermotor (Ranmor).(TP/tra)

 

Komentar