Pemerkosa IRT Dibekuk Polres Rohil

ROHIL | TRANSPUBLIK.co.id — Gegara nafsu sudah tak terbendung atau sudah di ubun-ubun, seorang Pria nekat memperkosa dan menganiaya ibu rumah tangga (irt).

NAP(26) yang sudah bersuami tersebut dirudapaksa pelaku di kebun, mengalami trauma dan sejumlah luka ditubuhnya.

Sedangka tersangka berhasil diciduk Sat Reskrim Polres Rohil diloket angkutan umum, Jum’at 18 Maret 2021 pukul 22.00 WIB.

Pria berinisial AHR (26 tahun) tinggal di Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan (TPTM) dibekuk tanpa perlawanan.

Ia menggauli NAP (26 tahun) di tempat sepi di sebidang kebun milik orang tua korban yang terletak di Kepengghuluan Labuhan Papan Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan Kabupaten Rokan hilir. Rabu 16 Maret 2022 Pukul 10.00 WIB.lalu.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi Minggu (20/3/2022) melalui Kasubbag Humas Polres AKP Juliandi SH membenarkan hal tersebut.

Baca Juga:  Tim Opsnal Satreskrim Polres Rohil Amankan 2 Orang Diduga Pelaku Illegal Logging

“Ya benar, telah diamankan 1 orang diduga pelaku tindak pidana pemerkosaan dan penganiayaan terhadap seorang wanita yang telah mempunyai suami”ungkap AKP Juliandi SH.

Juliandi menerangkan kronologi bermula korban (pelapor) bersama dengan berinisial J dan Terlapor beserta Istri Terlapor pada jam 07:00 WIB pagi berangkat ke kebun milik orang tua Terlapor dengan menggunakan Sampan atau Speed boat.

Setelah sampai di kebun milik orang tua Terlapor , Lalu sekira jam 10.00 Wib malam, Pelapor hendak mengambil kencur. Kemudian tersangka mengikuti korban dari belakang dan pada saat ditempat sepi langsung memukul punggung Nap dengan menggunakan batang cangkul sehingga jatuh tersungkur ke tanah.

Baca Juga:  Bupati Rohil Pimpin Rakor Forkopimda Tentang Antisipasi Banjir untuk Persiapan Nataru

Setelah korban terjatuh lalu AHR langsung menimpa atau melancarkan aksi perkosaan. Ia memaksa wanita itu untuk berhubungan intim namun ditolak.

Terlapor tetap memaksa serta mengancam NAP. sehingga terjadilah suatu hubungan intim.

Atas insiden tersebut, korban megalami kesakitan pada punggung dan alat vitalnya.

Selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Rokan Hilir.

Lanjut AKP juliandi menindaklanjuti laporan korban, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Rokan Hilir melakukan penyelidikan terhadap pelaku pemerkosaan dan penganiayaan. Lalu tim Opsnal medapat informasi bahwa pelaku berada di loket angkutan umum Simpang Tiga Ujung Tanjung Kecamatan. Tanah Putih.

Baca Juga:  Pelaku Penggelapan Mobil Rental Diringkus Team Opsnal Polres Baru Bara

Selanjutnya Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap Pelaku, Dan dilakukan introgasi di lapangan, Pelaku mengaku telah melakukan pemerkosaan terhadap korban. Kemudian tersangka di bawa ke Polres Rokan Hilir guna Penyidikan lebih lanjut

Barang bukti berupa, 1 Helai Baju lengan panjang kombinasi biru, 1 helai celana panjang warna Coklat Bermotif Bunga, 1 Helai Jilbab warna Orange dan visum et refertum.tutup AKP Juliandi SH.(TP/ES)

Komentar