4 Pelaku Aniaya Wartawan di Madina Minta Berita soal Tambang Emas Dihapus

Tak Berkategori

MEDAN | TRANSPUBLIK.co.id – Para pelaku penganiayaan terhadap wartawan media online topmetro.news, Jefri Bharata Lubis dibekuk pihak kepolisian.

Hal itu disampaikan oleh Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja saat menggelar konferensi pers di halaman Polda Sumut, Senin (14/3/2022).

“Keempat tersangka bernama Awaluddin (26), Salamat (36), Edi Mansyur Rangkuti (41), dan Rasoki alias Marzuki (40),” kata Tatan.

Peran para tersangka diungkapnya Awaluddin melakukan pemukulan pertama kali pada saat duduk saling berhadap – hadapan.

Baca Juga:  Ditangkap di Aceh, Ketua PAC PP Medan Area Bantah Terlibat Melakukan Pemukulan Kepada Keluarga Padil

Kemudian, diikutin tiga tersangka lainnya sampai ke cafe tempat berjumpa. Ada sembilan saksi yang diperiksa dan dimintai keterangan.

Barang bukti yang diamankan, kartu keanggotaan organisasi kepemudaan, hp 4 unit, baju OKP, tali pinggang, serta pakaian saat melakukan penganiayaan dan sepeda motor.

Dia mengatakan pihaknya melakukan pengejaran di luar wilayah tempat tinggal para tersangka.

Lima hari pihaknya melakukan pengejaran sampai akhirnya dibekuk.

Tatan mengungkapkan pula tersangka yang menggunakan celana loreng bukan dari oknum TNI.

Ada pun besar kemungkinan nantinya tersangka lainnya yang saat ini masih didalami oleh pihaknya.

Terkait motif, Tatan menjelaskan para tersangka memukuli korban karena mendapati berita yang dibuat korban terkait dengan ketua OKP para tersangka.

Baca Juga:  Satreskrim Polres Rokan Hilir Gelar Rekonstruksi Dugaan Kasus Pembunuhan

Ia membenarkan bahwa hal itu menyangkut ketua OKP para tersangka ditetapkan jadi tersangka dalam perkara dugaan tambang emas ilegal di Madina.

Sehingga para tersangka meminta agar korban menghapus pemberitaan tersebut.

Karena proses mediasi tidak berlangsung baik.

Maka dengan inisiatif sendiri dari para tersangka langsung menghajar korban.

“Jadi sewaktu terjadi pemukulan, ketua para tersangka tidak mengetahui. Artinya tidak ada perintah, hanya saja inisiatif dari para tersangka,” sebutnya.

Baca Juga:  Diduga Bobol Rumah Saat Ditinggal ke Pesta, FH Diringkus Polsek Simpang Kanan

Keempatnya disangkakan pasal 170 ayat 1 subs pasal 351 ayat 1 KHUPidana.

-Bakar Mobil Wakapolres Madina
Awaluddin (26) adalah satu di antara empat tersangka penganiayaan wartawan Mandailing Natal (Madina) yang telah dibekuk Polda Sumut.

“Jadi tersangka Awaluddin ini adalah salah satu tersangka kita yang melakukan pembakaran mobil Wakapolres Madina,” kata Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja.

Dia menyampaikan Awaluddin dihukum 7 bulan penjara terkait pembakaran mobil Wakapolres Madina.(TP/tra-tc)

Komentar