Berpotensi Jadi Tersangka, Puluhan Mahasiswa Kembalikan Beasiswa

ACEH | TRANSPUBLIK.co.id –  Puluhan mahasiswa di Aceh, penerima beasiswa tetapi tidak memenuhi syarat mulai mengembalikan dana yang diterima.P engembalian dilakukan setelah polisi menyebut mereka berpotensi menjadi tersangka.

Kekinian ada 38 mahasiswa penerima beasiswa serta seorang koordinator lapangan yang mengembalikan dana itu.

“Total pengembalian uang beasiswa dari 38 mahasiswa Rp 254,4 juta. Sedangkan dari koordinator lapangan Rp 192,2 juta,” kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, Minggu (20/2/2022).

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh mengusut dugaan tindak pidana korupsi beasiswa Pemerintah Aceh tahun anggaran 2017 dengan nilaiRp 22,3 miliar.

Anggaran beasiswa ditempatkan di BPSDM Provinsi Aceh. Beasiswa disalurkan kepada 803 penerima.

Ada 400 mahasiswa berpotensi menjadi tersangka karena menerima beasiswa tetapi tidak memenuhi syarat sebagai penerima.

Baca Juga:  Pemerintah Diminta untuk Maksimalkan Keterlibatan Perempuan dalam Pembangunan Desa

Penanganan kasus dugaan korupsi itu masih berproses dan tinggal menunggu penetapan tersangka setelah gelar perkara.

Namun, pihaknya memberikan kesempatan kepada ratusan penerima yang tidak memenuhi syarat untuk mengembalikan beasiswa itu.

Baca Juga:  Hakim PN Medan Vonis Bebas Oknum Polisi Pencurian Uang Narkoba

“Penyidik lebih mengutamakan agar kerugian negara dikembalikan dari pada menghukum penerima beasiswa yang tidak memenuhi syarat tersebut,” tukasnya.

Ia menjelaskan, Ditreskrimsus Polda Aceh membuka posko untuk pengembalian uang beasiswa.(TP/tra-ss)

 

Komentar