Cabuli Murid, Oknum Guru Diarak Massa ke Polrestabes Medan

Tak Berkategori

MEDAN | TRANSPUBLIK.co.id –  Seorang siswi SMA diduga menjadi korban kejahatan seksual. Ia dibawa ke salah satu hotel oleh dua orang laki-laki yakni FS (38) dan MS (15) kemudian melakukan perbuatan tidak senonoh (threesome).

Puas mencabuli korban, mereka pergi meninggalkan hotel. Sedangkan korban kembali ke rumahnya.

“Korban dibawa pergi pada 7 Februari 2022, dari malam dan dipulangkan pada subuh. Korban mau ikut karena salah seorang pelaku berinisial MS temannya,” kata ibu korban berinisial Y, Kamis (17/2/2022).

Sontak keluarga korban yang mendapati anaknya pulang hingga subuh, lalu menanyakannya. Namun korban malah menangis sesenggukan. Merasa ada yang tidak beres, ponsel korban diperiksa dan ditemukan bahwa ia pergi menginap di hotel.

Baca Juga:  Polsek Tanah Jawa Amankan 12 Tersangka, Terkait Tewasnya Surya Ganda

Pihak keluarga lalu mencari dua laki-lali yang membawa korban ke hotel untuk menuntut pertanggungjawaban atas perbuatannya.

Y mengatakan, saat bertemu dengan keluarga korban, FS awalnya berkilah tidak mengakui perbuatan bejatnya. Pihak keluarga korban memilih untuk membawa kasus ini ke jalur hukum. Ia diarak massa ke kantor polisi.

Baca Juga:  Polres Labuhanbatu Bongkar Peredaran Narkotika di Kota Rantau Prapat

“Kami juga sudah membuat laporan ke pihak kepolisian,” kata Y.

Pihak keluarga korban berharap agar polisi menghukum pelaku seberat-beratnya, apalagi pelaku merupakan seorang oknum guru.

“Kami minta kedua pelaku agar dihukum seberat-beratnya agar menjadi efek jera bagi pelaku dan kejadian ini tidak terulang. FS seorang ojek online sekaligus guru,” jelasnya.

Baca Juga:  Polda Sumut Minta keterangan Saksi Ahli TPPO Kasus Kerangkeng Bupati Langkat Non aktif

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol M Firdaus mengaku, pihaknya telah menerima laporan korban.

“Kedua pelaku sudah ditahan,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 81, 82 ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.(TP/tra-ss)

 

Komentar