Sat Narkoba Polres Simalungun Ringkus Terduga Pria Pengangguran Simpan Sabu di Rumah

SIMALUNGUN | TRANSPUBLIK.co.id – Pria Pengangguran APS alias Putra (27) diduga simpan narkotika jenis Sabu di rumahnya yang terletak di Batu VI Simpang Kalvin, Nagori Pematang Kerasaan Rejo, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun diringkus Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Simalungun, Senin (8/11/2021) sore pukul 15.30 WIB.

Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto SH, SIK, MH dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba AKP Adi Haryono SH mengatakan penangkapan itu berawal adanya informasi bahwa adanya salah satu rumah di Simpang Kalvin diduga tempat penyalahgunaan dan peredaran Sabu.

Setelah dilakukan penyelidikan, Senin (8/11/2021) sore pukul 15.30 WIB Tim Opsnal dipimpin Kanit Idik II IPDA Rudi Hartono menggerebek rumah itu dan berhasil meringkus Pelaku APS alias Putra. Selanjutnya Tim Opsnal melakukan penggeledahan badan dan rumah itu.

kemudian menemukan barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu berat kotor atau bruto 1,06 gram, 1 kaca pyrex bekas pakai shabu, 1 unit HP android merk ViVo, 1 unit HP merk Samsung warna putih dan 1 kotak rokok merk Sampoerna.

Baca Juga:  Bersama Masyarakat Kampung Ungalom, Satgas Yonif 312 Panen Hasil Kebun Olahan Prajurit

Diinterogasi Pelaku Putra mengaku barang bukti itu miliknya yang diperolehnya dari temannya di daerah Simpang Kalvin, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun sekitar 2 minggu sebelumnya sebanyak 1 gram.

Lalu Team langsung berupaya melakukan pengembangan akan tetapi tidak berhasil menemukan laki-laki tersebut. Tim Opsnal pun memboyong Pelaku Putra dan seluruh barang bukti ke ruangan penyidikan Sat Reskrim Polres Simalungun.

Baca Juga:  Razia di Replika Sultan Serdang, Polsek Perbaungan Amankan 6 Sepeda Motor

“Pelaku APS alias Putra sudah diamankan guna dilakukan penyidikan untuk diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas AKP Adi Haryono.

(TP/AR)

Komentar