Sat Reskrim Polres Simalungun Tangkap Diduga Pemain dan Penyedia Judi Gelper Tembak Ikan

SIMALUNGUN | TRANSPUBLIK.co.id – Sat Reskrim Polres Simalungun menangkap sebanyak 4 orang dari dalam warung di Kampung Kucingan Huta V Nagori Sei Mangkei Kecamatan Bosar Maligas Kabupaten Simalungun, Minggu (24/10/2021) tadi malam.Mereka ditangkap saat tengah melakukan praktik judi gelper.

4 orang tersebut terdiri dari 3 orang pemain dan 1 orang penyelenggara. Ke empat orang tersebut yakni I Als BALUNG (32)-Penyelenggara, AS (42)-Pemain, AR (35)-Pemain dan AM (27)-Pemain, keempatnya merupakan warga Kecamatan Bosar Maligas Kabupaten Simalungun.

Dari penggerebekan tersebut, juga diamankan 1 unit meja tembak ikan, 1 buah chip meja tembak ikan dan Uang tunai sebesar Rp. 500.000,-

Hingga saat ini, keempat orang itu tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut dimako Sat Reskrim Polres Simalungun.

Baca Juga:  Atim Diciduk oleh Polsek Dolok Masihul karena Diduga Pamer Narkotika Jenis Sabu

(TP/AR)

Komentar