SIMALUNGUN | TRANSPUBLIK.co.id -Seorang laki-laki warga Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun inisial Rbvs alias Fredy diamankan karena diduga telah melakukan praktek Perjudian tebak angka jenis Hongkong.
Ia diamankan pada Hari Jumat, tanggal 15 Oktober 2021 sekira pukul 21.00 WIB,
dari dalam sebuah warung tuak di Lingkungan IV Kelurahan Pematang Bandar Kecamatan Pematang Bandar Kabupaten Simalungun.
Berawal dari informasi masyarakat bahwa di sebuah warung yang terletak di Lingkungan IV Kelurahan Pematang Bandar Kecamatan Pematang Bandar Kabupaten Simalungun sedang terjadi praktek Perjudian angka tebakan jenis Hongkong.
Mendapat informasi itu, petugas dari Sat Reskrim Polres Simalungun langsung menanggapi dengan menyelidiki ke tempat yang dimaksud. Sesampainya di sana, ditemukan seorang laki-laki yang memiliki ciri-ciri sesuai dengan informasi yang diperoleh. Setelah diamankan dan diinterogasi ia mengatakan identitasnya. Kemudian setelah diperintahkan untuk mengeluarkan barang-barang yang ada padanya.
Ditemukan 1 unit HP merk Nokia warna Hitam-Silver dimana pada SMS terkirim terdapat angka tebakan diduga judi jenis Hongkong, 3 lembar potongan kertas berisi angka tebakan diduga judi jenis Hongkong, 1 buah pulpen warna hitam & Uang sebesar dua ratus delapan puluh ribu rupiah (280.000).
Fredy menerangkan dan mengakui Ia ada melakukan praktek perjudian tebak angka dimana ia menerima angka2 tebakan pesanan dari siapa saja yang membeli. Selanjutnya Fredy bersama dengan barang yang ditemukan diamankan ke Polres Simalungun guna dilakukan proses lebih lanjut
(TP/Sn)


Komentar