Kasi Datun Kejari Sidikalang Menanamkan Kata “Kesadaran Hukum Sejak Dini Dalam Keluarga”

PAKPAK | TRANSPUBLIK.co.id – Dalam meningkatkan Kerukunan dan keimaman warga desa, Kasi Datun Kejari Sidikalang Menanamkan sebuah perkataan untuk membuka mata warga dalam berpikir dan berperilaku yang baik dan benar, terbentuknya sebuah kepribadian di mulai dari lingkuan keluarga.

Puluhan warga Desa Aornakan 2 dan Kecupak 1 beserta para pelajar SMKN I Aornakan mengikuti Penyuluhan “Tentang Penanaman Kesadaran Hukum Sejak Dini Dalam Keluarga”,Kamis (30/09/2021) pukul 10.30 Wib-selesai.

Penyuluhan hukum masuk kegiatan Non Fisik TMMD 112 Kodim 0206/Dairi tersebut sebagai pemberi materi Kasi Datun Kejari Sidikalang Azmi Novendri.SH.

Pada kegiatan ini,Kasi Datun Kejari Sidikalang Azmi Novendri.SH menyampaikan bahwa pentingnya bagi masyarakat untuk mengetahui fungsi dan pemahaman hukum didalam keluarga sejak dini.

Baca Juga:  Diduga Miliki Sabu AS Diringkus Sat Res Narkoba di Simpang Capucino

Kasi Datun Kejari Sidikalang Menanamkan perkataan, Selama ini kita ketahui masih banyak masyarakat yang belum mengetahui kesadaran hukum di dalam keluarganya.Kehadiran saya disini diundang Kodim 0206/Dairi untuk memberikan materi pemahaman hukum didalam keluarga sejak dini dalam Program Non Fisik TMMD 112 Tahun 2021.

Perlu diketahui bahwa kekerasan dalam rumah tangga (disingkat KDRT) adalah tindakan yang dilakukan di dalam rumah tangga baik oleh suami, istri, maupun anak yang berdampak buruk terhadap keutuhan fisik, psikis, dan keharmonisan hubungan sesuai yang termaktub dalam pasal 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).[1].

Baca Juga:  Pendeta Gereja Pentakosta Belawan Pastikan Gerejanya Tak Dibakar

Disini saya akan menerangkan bahwa Yang merupakan lingkup tindakan KDRT adalah perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

Sebagian besar korban KDRT adalah kaum perempuan (istri) dan pelakunya adalah suami, walaupun ada juga korban justru sebaliknya, atau orang-orang yang tersubordinasi di dalam rumah tangga itu.

Baca Juga:  Lokasi Distribusi Riol Terbilang Ekstrem, Personel Tetap Masukan ke Lokasi TMMD 112

Pelaku atau korban KDRT adalah orang yang mempunyai hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, perwalian dengan suami, dan anak bahkan pembatu rumah tangga yang tinggal dalam sebuah rumah tangga.

Tidak semua tindakan KDRT dapat ditangani secara tuntas karena korban sering menutup-nutupi dengan alasan ikatan struktur budaya, agama, dan belum dipahaminya sistem hukum yang berlaku. Padahal perlindungan oleh negara dan masyarakat bertujuan untuk memberi rasa aman terhadap korban serta menindak pelakunya.

Kodim 0206/Dairi

(TP/AL)

Komentar