Berikut Penjelasan Kekerasan Tentang Hukum KDRT Terkait Sosialisaisi Dalam Program TMMD 112

PAKPAK | TRANSPUBLIK.co.id – Dalam kegiatan sosialisai yang di selenggarakan oleh program TMMD 112, terdapat hasil dari pembicaraan kegiatan tersebut, Berikut Penjelasan Kekerasan Atas Tindakan KDRT:

Tidak semua tindakan KDRT dapat ditangani secara tuntas karena korban sering menutup-nutupi dengan alasan ikatan struktur budaya, agama, dan belum dipahaminya sistem hukum yang berlaku. Padahal perlindungan oleh negara dan masyarakat bertujuan untuk memberi rasa aman terhadap korban serta menindak pelakunya.

Berikut Penjelasan Kekerasan Berdasarkan Hasil Sosiaslisasi:

Cedera berat Berikut Penjelasan Kekerasan

Tidak mampu menjalankan tugas sehari-hari,Pingsan,Luka berat pada tubuh korban dan atau luka yang sulit disembuhkan atau yang menimbulkan bahaya meninggal,Kehilangan salah satu pancaindra.Mendapat cacat,Menderita sakit lumpuh,Terganggunya daya pikir selama 4 minggu lebih,Gugurnya atau matinya kandungan seorang perempuan dan Kematian korban.

Kekerasan Fisik Ringan, berupa menampar, menjambak, mendorong, dan perbuatan lainnya yang mengakibatkan Cedera ringan,Rasa sakit dan luka fisik yang tidak masuk dalam kategori berat, Melakukan repitisi kekerasan fisik ringan dapat dimasukkan ke dalam jenis kekerasan berat.

Berikut Penjelasan Kekerasan

Kekerasan Fsikis Berikut Penjelasan Kekerasan

Kekerasan Psikis Berat, berupa tindakan pengendalian, manipulasi, eksploitasi, kesewenangan, perendahan dan penghinaan, dalam bentuk pelarangan, pemaksaan dan isolasi sosial, tindakan dan atau ucapan yang merendahkan atau menghina; penguntitan; kekerasan dan atau ancaman kekerasan fisik, seksual dan ekonomis, yang masing-masingnya bisa mengakibatkan penderitaan psikis berat berupa salah satu atau beberapa hal berikut:

Baca Juga:  Pak Bancin Berkata "Pengorbanan TNI AD Buat Jalan Baru Disini Pantas Diapresiasi"

Gangguan tidur atau gangguan makan atau ketergantungan obat atau disfungsi seksual yang salah satu atau kesemuanya berat dan atau menahun.Gangguan stres pasca trauma.Gangguan fungsi tubuh berat (seperti tiba-tiba lumpuh atau buta tanpa indikasi medis)

Depresi berat atau destruksi diri Gangguan jiwa dalam bentuk hilangnya kontak dengan realitas seperti skizofrenia dan atau bentuk psikotik lainnya Bunuh diri

Untuk Kekerasan Psikis Ringan, berupa tindakan pengendalian, manipulasi, eksploitasi, kesewenangan, perendahan dan penghinaan, dalam bentuk pelarangan, pemaksaan, dan isolasi sosial; tindakan dan atau ucapan yang merendahkan atau menghina; penguntitan; ancaman kekerasan fisik, seksual dan ekonomis;yang masing-masingnya bisa mengakibatkan penderitaan psikis ringan, berupa salah satu atau beberapa hal di bawah ini:

Ketakutan dan perasaan terteror,Rasa tidak berdaya, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak,Gangguan tidur atau gangguan makan atau disfungsi seksual,Gangguan fungsi tubuh ringan (misalnya, sakit kepala, gangguan pencernaan tanpa indikasi medis dan Fobia atau depresi temporer

Baca Juga:  Gelar Forum Perangkat Daerah Satpol PP Kota Medan, Kasat: Tugas Satpol PP Lakukan Penindakan Bukan Pengawasan

 

Kekerasan seksual Berikut Penjelasan Kekerasan

Kekerasan seksual berat, berupa Pelecehan seksual dengan kontak fisik, seperti meraba, menyentuh organ seksual, mencium secara paksa, merangkul serta perbuatan lain yang menimbulkan rasa muak/jijik, terteror, terhina dan merasa dikendalikan.

Pemaksaan hubungan seksual tanpa persetujuan korban atau pada saat korban tidak menghendaki.

Pemaksaan hubungan seksual dengan cara tidak disukai, merendahkan dan atau menyakitkan.Pemaksaan hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan pelacuran dan atau tujuan tertentu.

Terjadinya hubungan seksual dimana pelaku memanfaatkan posisi ketergantungan korban yang seharusnya dilindungi.

Tindakan seksual dengan kekerasan fisik dengan atau tanpa bantuan alat yang menimbulkan sakit, luka,atau cedera.

Kekerasan Seksual Ringan, berupa pelecehan seksual secara verbal seperti komentar verbal, gurauan porno, siulan, ejekan dan julukan dan atau secara non verbal, seperti ekspresi wajah, gerakan tubuh ataupun perbuatan lainnya yang meminta perhatian seksual yang tidak dikehendaki korban bersifat melecehkan dan atau menghina korban.

Baca Juga:  Kapolres Sergai Pimpin Penyisiran dan Pencarian 8 Tahanan yang Kabur dari RTP

Melakukan repitisi kekerasan seksual ringan dapat dimasukkan ke dalam jenis kekerasan seksual berat.

 

#Kekerasan ekonomi #

Kekerasan Ekonomi Berat, yakni tindakan eksploitasi, manipulasi dan pengendalian lewat sarana ekonomi berupa Memaksa korban bekerja dengan cara eksploitatif termasuk pelacuran,Melarang korban bekerja tetapi menelantarkannya. Mengambil tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan korban, merampas dan atau memanipulasi harta benda korban.

Kekerasan Ekonomi Ringan, berupa melakukan upaya-upaya sengaja yang menjadikan korban tergantung atau tidak berdaya secara ekonomi atau tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya.

“Penyebab terjadinya KDRT adalah Laki-laki dan perempuan tidak dalam posisi yang setara,Masyarakat menganggap laki-laki dengan menanamkan anggapan bahwa laki-laki harus kuat, berani serta tanpa ampun,dan KDRT dianggap bukan sebagai permasalahan sosial, tetapi persoalan pribadi terhadap relasi suami istri Pemahaman keliru terhadap ajaran agama, sehingga timbul anggapan bahwa laki-laki boleh menguasai perempuan” ungkapnya.

Kegiatan ini dihadiri Dan SSK Kapten Czi Marlon Tambunan,Kepala KUA PGGS ,personel Kodim 0206/Dairi dan puluhan warga masyarakat serta kalangan pelajar SMAN 1 Aornakan 2.

Kodim 0206/Dairi

(TP/AL)

Komentar