Tiga Kasus Kriminal Besar Berhasil Diungkap Polres Tapanuli Utara

TAPUT | TRANSPUBLIK.co.id – Tiga kasus Kriminal yang tergolong sangat besar berhasil diungkap Kepolisian Resor Tapanuli Utara.

Kasus pertama yang berhasil diungkap adalah pencurian dengan pemberatan/Curanmor dengan dan berhasil menangkap tiga orang tersangka.

TM tersangka pengedar Narkoba
TM tersangka pengedar Narkoba.

Kasus kedua yang berhasil diungkap adalah kekerasan fisik dengan melakukan pembakaran terhadap kakak ipar dan anak kandungnya.

Kasus ketiga yang berhasil diungkap adalah pengedar Narkotika jenis Sabu.

IL tersangka pembakaran.

Ketiga kasus tersebut diungkapkan Kapolres Taput AKBP. Ronald FC Sipayung, SH, SIk, SH kepada Awak Media pada Reliese Pers yang diadakan di Lapangan Mapolres Taput, Sabtu (25/9/2021).

Pada kasus Curanmor di wilayah hukum Taput yang telah meresahkan masyarakat dan banyaknya pengaduan kehilangan kendaraan roda dua,petugas kita berhasil mengungkap dan menangkap tiga tersangka pelaku, yaitu Roni Saputra Gultom inisial RG (18) warga Kecamatan Medan Amplas (tertangkap di Medan) Kab. Deliserdang, SS (15) warga Kecamatan Tarutung, Kab. Taput (tertangkap di Tarutung), RS (15) warga Kecamatan Tarutung, Kab. Taput (tertangkap di Tarutung).

Baca Juga:  Warga Singolatren Berduka Cita Atas Meninggalnya Chairul Hadi, Akibat Terpapar Covid-19 dari Klaster Perjalanan
Tersangka RG, pelaku curanmor.

Barang bukti yang berhasil disita adalah tujuh unit sepeda motor dari berbagai merek dan alat dalam melakukan aksi. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat(1), ke-3e, ke- 4e dan ke-5e KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya tujuh tahun.

“Dua pelaku yang masih dibawah umur SS dan RS tidak kita hadirkan disini, tetapi proses hukum tetap berjalan,” ucap Kapolres.

Foto barang bukti yang diamankan.

Untuk kasus kedua, pelaku kekerasan dengan melakukan pembakaran setelah terlebih dahulu menyiramkan bensin kepada kakak iparnya bernama Mawar Friska Sitohang dan anak kandungnya berinisial IL (10) yang terjadi pada Jumat, 25-9/2021 di Desa Lubis kecamatan Pagaran Kab. Taput. Pelaku bernama Iwan Lubis (39) dan motif tersangka melakukan pembakaran karena kesal kepada korban MFS telah menyuruh istrinya meminjam uang untuk diberikan kepada korban.

Baca Juga:  Buruh Tambak Nyambi Jual Sabu Diamankan Satpol Airud Polres Sergai

Korban MFS mengalami luka bakar pada kedua kaki sampai punggung, sedangkan korban IL mengalami luka bakar pada kedua tangan dan kakinya.

Tersangka IL dijerat dengan Pasal 187 ayat(1) ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya lima belas tahun.

“Tersangka sempat melarikan diri selama tiga bulan dan telah masuk Daftar Pencarian Orang dan kemudian menyerahkan diri tanggal 21 September 2021,” tambahnya.

Kapolres melanjutkan, untuk kasus terungkap ketiga adalah tertangkapnya satu orang pengedar Narkotika jenis Sabu bernama TBR alias Tulus warga Jalan S.dis Sitompul Kelurahan Hutatoruan XI, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli utara.

Baca Juga:  Kapolrestabes Medan : Tidak Ada Tempat Bagi Genk Motor

Tulus ditangkap petugas Sat Narkoba dari rumahnya, Selasa (21/9/2021), dan barang bukti yang berhasil diamankan adalah 20 paket sabu dengan berat Brutto 4,47 gram dan saat diinterogasi, tersangka mengakui barang tersebut adalah miliknya dan berencana untuk diedarkan dan sumber barang haram tersebut telah diketahui petugas dan telah dalam pengejaran.

“Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 111 ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara,” tutup Kapolres Taput AKBP. Ronald FC Sipayung.

Pada press release tersebut turut dihadiri oleh PJU dan anggota Reskrim Polres Taput.

(TP/BOB LUIS)

Tonton Video “Tiga Kasus Kriminal Besar Berhasil Diungkap Polres Tapanuli Utara” di bawah ini:

Komentar