Tim Opsnal Satnarkoba Polres Rohil Berhasil Membekuk Dua Pria, Diduga Pengedar Sabu

ROHIL | TRANSPUBLIK.co.id – Tim opsnal Satnarkoba Polres Rokan Hilir berhasil membekuk dua pria, Da (25) warga Jalan Sudirman Dusun Bakti, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir dan Ba (27) warga Dusun Bangun Jadi, Desa Bhakti Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Dan dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan butir kristal, diduga sabu-sabu dengan barang bukti 22 paket sabu-sabu dengan berat 9.39 gram.

Kapolres Rokan hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk yang dikonfirmasi Sabtu (4/9/2021) melalui kasubbag Humas polres Rokan hilir AKP Juliandi SH membenarkan hal tersebut.

“Ya benar kedua pelaku bersama barang bukti sudah diamankan oleh petugas guna pengusut lebih Lanjut.”

Juliandi memaparkarkan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa disebuah warung yang beralamat di Jalan Sudirman ,Dusun Bakti Bagan sinembah akan ada transaksi Narkotika, menindaklanjuti informasi tersebut Sat Narkoba Polres Rokan Hilir segera melakukan panyelidikan. Tepat pukul 6.30 WIB Tim berhasil mengamankan target berinisial Da.

Dilakukan penggeledahan dan ditemukan 6 (enam) paket sedang berisi sabu, 16 (enam belas) paket Shabu ukuran kecil siap edar, kumpulan Plastik kosong, dan 1 (satu) Unit timbangan digital. Kemudian DAUD menerangkan bahwa barang bukti Sabu-sabu yang ada pada dirinya tersebut diperoleh dari seseorang yang berinisial Ba .

Baca Juga:  KAPOLRI : Instruksikan ke Jajaran PPKM Level 4, Akselerasi Pastikan Bansos Tepat Sasaran

Kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil mentangkap BAKTI dirumahnya di Dusun Bangun Jadi.

Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir guna proses sidik lebih lanjut.

Lanjut AKP Juliandi, “adapun barang 16 (enam belas) paket plastik bening kecil berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu 6 (enam) paket plastik bening sedang berisi diduga narkotika jenis Shabu,1 (satu) buah kotak kecil transparan (satu) unit timbangan digital,1 (satu) unit handphone android merk Realme, 1 (satu) unit handphone android warna biru tanpa merk, 1 ( satu) unit Handphone Samsung warna putih,1 ( satu) bungkus plastik klip bening berisikan kumpulan beberapa plastik kosong,1 (satu) buah tas kecil warna biru bertuliskan “Dickies,“ tutup AKP Juliandi, SH.

Baca Juga:  Kasat Lantas Polres Simalungun Akp Jodi Indrawan, S.I.K., Release Penetapan Sebagai Tersangka Terhadap Supir Truck Maut

(TP/Budi)

Komentar