Polisi Tangkap Seorang Oknum Mahasiswa Diduga Terlibat Kasus Narkotika

TEBING TINGGI | TRANSPUBLIK.co.id – Personil Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi menangkap seorang laki-laki berinisial EA alias Ewin (26) yang diketahui oknum pelajar/mahasiswa, Kamis (26/8/2021) sekira pukul 00.20 WIB.

Diduga Pelaku EA alias Ewin merupakan warga Jalan LKMD Lingkungan I, Kelurahan Lalang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi.

Kapolres Tebingtinggi AKBP Agus Sugiyarso, S.IK, kepada wartawan pada Sabtu siang (28/8/2021) telah membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku EA alias Ewin yang disampaikan melalui Kasi Humas Polres Iptu Agus Arianto.

Iptu Agus Arianto menjelaskan bahwa kronologi penangkapan terhadap EA alias Ewin dilakukan ketika terduga pelaku berada di dalam rumah.

“Saat terduga pelaku EA alias Ewin diringkus, petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kotak rokok merk sampoerna berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,26 gram dan berat bersih 0,74 gram dari ventilasi jendela serta 1 (satu) buah HP merk Nokia dari saku celana pelaku,” terangnya.

Kemudian, oleh petugas Satres Narkoba mempertanyakan tentang kepemilikan barang haram tersebut, saat itu diduga pelaku EA alias Ewin mengakui bahwa barang haram yang ditemukan tersebut benar miliknya, jelas Kasi Humas.

Baca Juga:  Kapoldasu dan Pangdam 1/BB Berikan Sembako Bagi Masyarakat

Selanjutnya petugas Satres Narkoba langsung memboyong EA alias Ewin beserta seluruh barang bukti yang telah ditemukan ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi guna pemeriksaan dan pengembangan kasus lebih lanjut. Dan akibat perbuatannya, terduga pelaku EA alias Ewin dipersangkakan Pasal 114 ayat (1), subs pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Agus mengakhiri.

Baca Juga:  Terduga Supir Beserta 2 Kernet Diciduk Tekab Polsek Perbaungan Diduga Bawa Sabu

(TP/AH)

Komentar