PEMATANG SIANTAR | TRANSPUBLIK.co.id — Tim opsnal sat res narkoba Polres Siantar berhasil mengamankan seorang pengguna narkoba dari Jalan Singosari, Gang Sumber Sari, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, pada Kamis (16/4/2020) sekira pukul 15.00 WIB.
Awalnya Tim opsnal sat narkoba Polres Siantar menerima informasi dari masyarakat, bahwa di Jalan Singosari, Gang Sumber Sari tepatnya di pinggir sungai ada seorang laki laki sering menggunakan narkoba.
Selanjutnya Tim opsnal melakukan penyelidikan ketempat yang dimaksud, setelah sampai Tim melihat seorang pria yang dicurigai dan langsung diamankan, saat diintrogasi pria tersebut mengaku bernama ARDI (34) tahun, dan saat diperiksa dari kantong saku sebelah kiri celana Ardi ditemukan 1 (satu) buah pipa kaca bekas bakar berisi narkotika jenis sabu.
Dan ditemukan juga uang tunai sebesar 100 ribu ( seratus ribu rupiah) 1 (satu) buah kompeng karet, dan dari kantong sebelah kanan ditemukan 1 (satu) buah potongan plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat bruto 1,56 gr, 1 (satu) buah sendok dari pipet, dan 1 (satu) buah mancis.
Kemudian Tim opsnal mempertanyakan barang tersebut milik siapa, ardi pun menjawab bahwa barang tersebut adalah miliknya.
Selanjutnya Tim opsnal menggiring ardi beserta barang bukti ke mako sat res narkoba Polres Siantar untuk pengembangan lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polres Siantar AKP David Sinaga membenarkan penangkapan tersebut.
(TP/AR)


Komentar