Pelaku Diduga Pencuri Kotak Infaq Disambar Team Elang Sakti Polres Tebing Tinggi

TEBING TINGGI | TRANSPUBLIK.co.id – Team Elang Sakti Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi, Polda Sumatera Utara menyambar seorang laki-laki dewasa karena diduga telah melakukan pencurian kotak Infaq di Mesjid Assyuhada Jln. Gatot Subroto Lk.III Kel. Lubuk Baru Kec. Padang Hulu Kota Tebing Tinggi.

DO alias Dodi (60) warga Desa Sukamaju II Kec.Pranap Kab.Indragiri Hulu Provinsi Riau diringkus Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi, Senin (22/6/2021) sekira pukul 11.30 WIB dari Losmen Bahagia di Jln. Suprapto, Kota Tebing Tinggi.

“Awal penangkapan terjadi ketika ada laporan warga ke Unit SPKT pada Senin (21/6/2021) bahwasanya ada seseorang yang melakukan pencurian kotak infaq yang ada di depan Mesjid Assyuhhada dengan cara merusak gembok dari kotak infaq tersebut,” ungkap Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi, Iptu Agus Arianto dalam relisnya.

Menanggapi hal tersebut, lanjut Kasubbag, Sat Reskrim melakukan penyelidikan dengan memeriksa CCTV yang ada di mesjid, meminta keterangan saksi-saksi dan menurunkan Tim Elang Sakti untuk mengumpulkan informasi. Hari Selasa tanggal 22 Juni 2021 sekira pukul 11.30 wib, tim Elang Sakti mendapat informasi dari seseorang bahwa tersangka yang bernama DO alias DODI sedang berada di penginapan Losmen Bahagia yang beralamat di Jln.Suprapto Kota Tebing Tinggi.

Selanjutnya tim Elang Sakti dibawah pimpinan Ipda SPN. Siregar, SH langsung menanggapi dan melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi yang disebutkan sebelumnya. Tim Elang Sakti memeriksa Losmen tersebut dan menemukan tersangka Dodi yang sedang berada di dalam salah satu kamar losmen.

Kemudian Petugas menanyakan apakah tersangka ada melakukan pencurian, dan Dodi mengakui bahwa dia ada melakukan pencurian dengan cara merusak gembok kotak infaq dan mengambil uang yang ada didalamnya sejumlah Rp.2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah).

Baca Juga:  Seorang Pria di Raja Bejamu Diduga Nekat Membunuh Seorang Pelaut

“Selanjutnya petugas Tim Elang Sakti membawa tersangka beserta barang bukti berupa Rekaman CCTV dan Tas Ransel yang berisi perlengkapan tersangka ke kantor Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi untuk dimintai keterangan. Sementara itu tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 3e, 5e KUHPidana,” tutup Agus Ardianto.

Baca Juga:  Aplikasi Horas Paten Kembali Membuahkan Hasil, Dua Pria Terduga Pengedar Narkoba Ditangkap Usai Dilaporkan Warga Melalui Aplikasi Horas Paten

(TP/AH)

Komentar