4 Orang Digiring ke Polres Rohil, Diduga Lakukan Tindak Pidana Pencurian Pipa Besi

ROHIL | TRANSPUBLIK.co.id – Diduga melakukan tindak pidana pencurian pipa besi milik PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) empat orang pelaku digiring ke Polres Rokan Hilir pasca diamankan oleh karyawan PT ABB pada Minggu 20 Juni 2021 sekira Pukul 05.00 WIB.

Para pelaku pencuri besi yang berhasil diamankan yakni berinisial G (41), S (42), D Tambunan (31) dan M (31) yang keempat pelaku merupakan warga di Simpang Manggala Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK Di konfirmasi melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi SH mengatakan aksi para pelaku tersebut terungkap setelah adanya laporan pihak karyawan PT. ABB terkait pencurian besi milik PT. CPI di lokasi Telinga 01.

Saat ini keempat pelaku sudah diamankan diMapolres Rokan Hilir beserta barang bukti 24 batang besi pipa 6 inchi yang panjangnya 4 Meter.” Kata AKP Juliandi.

Baca Juga:  Kapolres Rohil Lepas 31 Personil KBO ke Polresta Pekanbaru

Proses kejadian ini berawal saat seorang karyawan PT ABB bernama Selamat Riadi (41) mendapat informasi dari masyarakat, Minggu (20/6/2021) sekira Pukul 03.00 Wib, ada 4 orang laki-laki memuat atau mengangkut besi pipa kedalam mobil Coltd Diesel dan L300 di lokasi Telinga 01 Jl. Simpang Telinga 01  Kelurahan Sintong Kecamaran Tanah Putih.

Pada saat itu, pelapor langsung menghubungi kedua karyawan PT.ABB lainnya untuk bertemu dimanggala Km 8 menunggu mobil cold diesel yang mengangkut besi pipa tersebut, tepatnya sekira pukul 05.00 wib, ketiga karyawan berhasil memberhentikan mobil tersebut, setelah dicek didalam mobil ditemukan 24 batang besi pipa 6 inchi yang panjangnya 4 Meter.

Baca Juga:  Pangdam I/BB, Gubsu dan Kapoldasu Terjun Langsung Tinjau Penanganan Banjir dan Tanah Longsor

Pada saat itu, ketiga karyawan PT. ABB langsung mengamankan supir dan rekannya, kemudian mengintrogasi kedua pelaku dengan mengatakan” Ada temanmu yang lain lagi “salah satu pelaku menjawab ” itu dibelakang ” dan tidak beberapa menit kemudian pelaporpun  langsung menghentikan satu unit mobil L300 warna Hitam yang didalam mobil tersebut 2 (dua) orang laki-laki.

Baca Juga:  Unit Reskrim Polsek Pancur Batu Lakukan Penangkapan Terhadap 1 (Satu ) Orang Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan

“Kemudian dilakukan pengecekan didalam mobil ditemukan alat-alat pemotong besi pipa berupa satu (1) buah tabung Oksigen, 3 (tiga) buah tabung gas 3 Kg, Selang Asitelin dan satu buah kunci inggris didalam bak mobil L300 tersebut dan selanjutnya 4 (empat) orang laki-laki dan barang bukti tersebut dibawa ke Polres Rokan Hilir guna proses lebih lanjut,” tutup AKP Juliandi SH.

(TP/Budi)

Komentar