Transpublik.co.id : MEDAN-Kapolrestabes Medan, KombesPol Riko Sunarko mengatakan bahwa penangkapan oknum ASN itu dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat adanya salah satu tempat hiburan malam yang masih nekat beroperasi meski sudah ada larangan yang dikeluarkan oleh Gubernur Sumut dan Pemko Medan.
“Sekira pukul 01.00 WIB, kita datang ke TKP bersama Satgas Covid-19, TNI dari Satpol PP, Dinas Kominfo bergabung dan kita laksanakan cek di sana (KTV Bosque yang berada di Jalan Adam Malik) ternyata ada 71 orang pengunjung dan karyawan setelah kita melakukan penggeledahan kita menemukan ada 285 butir obat berbentuk pil yang kita duga narkotika jenis ekstasi atau inex,” katanya saat paparan di Mapolrestabes Medan, Senin (14/6/2O21).
Kemudian, petugas menyisir ruangan lainnya dan saat berada di ruangan (room) 2O2 ditemukan Sekda Nias Utara tersebut bersama enam orang lainnya.
“Di situ saya cek ada satu orang room 202 menyatakan bahwa dia adalah ASN, salah satu Kabupaten. Pengakuan awalnya dari dinas kesehatan,” ucap Kapolrestabes.
Terkait penangkapan oknum ASN Kabupaten Nias Selatan, yang belakangan diketahui oknum Sekretaris Daerah (Sekda) Nias Utara benar diamankan dari dalam ruangan 202 ditemani tiga rekan laki-laki dan tiga rekan perempuan.
“Dalam ruangan ada tujuh orang, empat laki-laki tiga perempuan. Untuk barang buktinya ada satu ekstasi yang sudah dipakai dan dibuang di lantai,” terang Riko Sunarko.
Seorang Sekda Nias Utara Tertangkap Di Room Karaoke, Positif Konsumsi Narkoba,Dari hasil pemeriksaan urine positif narkoba. Untuk saat ini statusnya masih dalam pemeriksaan, perkembangan lebih lanjut akan disampaikan nanti, paparnya.
Masih kata Kapolrestabes Medan, dalam pengungkapan itu, pihak Polrestabes Medan berhasil amankan 71 orang di mana 51 di antaranya positif menggunakan Narkotika baik sabu maupun ekstasi.
Sedianya, pengungkapan kasus itu turut mengundang pihak manajemen KTV Bosque, namun tidak ada perwakilan yang hadir.
“Kita mengundang juga pihak manajemen untuk hadir dalam pengungkapan kasus. Namun yang bersangkutan tidak hadir,” ujar Kapolrestabes Medan.
Sementara itu, Sekda Nias Utara Yafeti Nazara, saat pemaparan diwawancarai oleh wartawan hanya diam saja dan tidak memberikan penjelasan apapun sembari hanya tertunduk malu, saat dipaparkan, Sekda Nias Utara tersebut telah memakai baju tahanan warna oranye.
Saat ini kasusnya masih tetap didalami oleh pihak kepolisian dan belum diketahui status hukum Sekda Nias Utara tersebut.
Kepada mereka dikenakan Pasal 93 UU Kesehatan No 6/2018. “Tentang karantina kesehatan masyarakat kemudian yang narkoba pasal 114, 112 UUD 35 tahun 2009,” tegas Kapolrestabes.(IwandaLoebis)
KonferensiPers ,: PolrestabesMedan


Komentar