ROKAN HILIR | TRANSPUBLIk.co.id -Diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu- sabu di tempat penampungan buah kelapa sawit (Ram ) seorang buruh di Bagan Sinembah berhasil di ringkus Polsek Bagan Sinembah Polres Rohil, Sabtu 12 Juni 2021 pukul 17.00 WIB.
Buruh bernama Rizki Kurniawan alias Rizki (23) warga Jalan Lintas Riau – Sumut KM.10 Kepenghulan Jaya Agung Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir ini diringkus petugas di Jalan Lintas Riau – Sumut KM.11 Kepenghulan Jaya Agung Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir, Tepatnya ditempat penampungan buah kelapa sawit (Ram) Setelah dilakukan interogasi tersangka kemudian mengaku bahwa benar memiliki barang haram seberat 8:00 gram tersebut yang didapatkannya dari seorang atas nama Boby ( DPO ) yang dititipkan untuk dijual kembali.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto,S.H. S.I.K saat dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi,SH. Membenarkan adanya Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika jenis sabu yang terjadi di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Bagan Sinembah.
Juliandi memaparkan penangkapan bermula mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di tempat penampungan buah kelapa sawit tersebut, terlapor sering menjual belikan narkotika jenis sabu, atas informasi ini Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah melaporkan kepada Kapolsek Bagan Sinembah KOMPOL Indra Lukman Prabowo,S.H. S.I.K. Kemudian Kapolsek memerintahkan untuk melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut.
Tim menuju ke TKP dan setibanya di TKP kemudian Tim opsnal melihat bahwa benar ada 1 orang laki-laki sesuai dengan ciri-ciri dengan informasi dari masyarakat tersebut sedang melakukan transaksi diduga narkotika jenis sabu melihat demikian selanjutnya Tim opsnal melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang mengaku Rizki (23).
Dalam penangkapan ini Tim melihat tersangka membuang 1 tempat minyak rambut merk Gatsby warna biru, selanjutnya dilakukan penggeledahan badan atau pakaian dan ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening kecil berisikan 1 bungkus plastik bening kecil berisikan diduga Narkotika jenis sabu, dan dari tangan sebelah kanan terlapor kemudian ditemukan 1 buah tempat minyak rambut merk Gatsby didalam terdapat 22 bungkus plastik bening berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu sabu.
Dan 3 bungkus plastik bening kosong diatas tanah yang telah dibuang terlapor kemudian ditemukan 1 unit handphone android merk Samsung Duos warna gold disaku sebelah kanan celana panjang Levis warna biru yang dipakai terlapor, kemudian ditemukan uang kertas sebesar Rp. 150.000,- di atas jok sepeda motor selanjutnya Tim opsnal membawa terlapor berikut barang bukti kekantor Polsek Bagan Sinembah guna Proses lebih lanjut” jelas AKP Juliandi,S.H.
Keseluruhan barang bukti berupa 1 buah tempat minyak rambut merk Gatsby warna biru didalamnya terdapat 23 bungkus plastik bening berisikan diduga narkotika jenis sabu, 3 bungkus plastik bening kosong, 1 unit handphone android merk Samsung Duos warna gold, uang kertas sebesar Rp. 150.000,- dan 1 helai celana panjang Levis warna biru.Hasil Tes urine Tersangka positif mengandung Metaphetamine dan kemudian tersangka dijatuhkan pasal 112 UU RI nomor 35 tentang Narkotika” pungkas AKP Juliandi SH.
(TP/Budi)

Komentar