TEBING TINGGI | TRANSPUBLIK.co.id -Personil Sat Res Narkoba Polres Tebing Tinggi melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki dewasa berinisial US alias Sawit (36), warga Jl. Gajah Lk. III, Kelurahan Badak Bejuang, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi pada Senin (7/6/2021) sekira pukul 11.00 WIB.
Adapun penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari seseorang (masyarakat-red) dimana pelaku US diduga memiliki Narkotika jenis sabu di rumahnya di Jln. Gajah, Lk.III, Kel. Badak Bejuang, Kec Tebing Tinggi Kota.
Berdasarkan informasi tersebut Tim Rajawali Bersinar Sat Res Narkoba Polres Tebing Tinggi langsung melakukan penyelidikan ke TKP.
Setibanya di TKP personil langsung mendatangi rumah tersangka US sekitar pukul 11.00 wib guna melakukan penggeladahan. Pada saat petugas mau menggeledah rumah tersangka, petugas melihat US membuang 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu ke atas tanah.
Saat itu juga petugas langsung melakukan penangkapan tersangka “Sawit” dan melakukan interogasi. Hasil interogasi petugas tersangka memgakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.
Didampingi Sawit petugas juga melakukan penggeladahan rumah dan pekarangan di sekitar TKP.
Tersangka Sawit beserta barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,30 gram dan berat bersih 0,04 gram dan (satu) unit handphone merk samsung warna putih.
Pasal yang dipersangkakan Pasal 114 ayat (1 ) subs.pasal 112 ayat(1 ) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(TP/AH)

Komentar