“Wibi” Diduga Pengedar Sabu Diringkus Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi

TEBING TINGGI | TRANSPUBLIK.co.id – Personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi kembali melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki dewasa diduga pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di Jln. LKMD Gunung Bakti, Lk. I, Kelurahan Lalang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi.

Pelaku yang berinisial GPW alias Wibi warga Jln.Gunung Sorik Merapi Lk. III Kel. Mekar Sentosa, Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi ditangkap pada Selasa (1/6/2021) malam sekitar pukul 22.00 WIB.

Kasatres Narkoba Polres Tebing Tinggi, AKP. M. Yunus Tarigan, SH.MH melalui Ba.Subbag Humas Mapolres Tebing Tinggi, Brigadir Andreas Sinaga kepada wartawan dalam relisnya membenarkan adanya penangkapan terhadap GPW alias Wibi.

“Adapun kronologis penangkapan terhadap Wibi ini adalah adanya keluhan dari masyarakat bahwa pelaku sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu di daerah tersebut,” kata AKP M. Yunus Tarigan, SH. MH.

Baca Juga:  Tim Reskrim Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan (TPTM) Polres Rokan Hilir Berhasil Mengamankan Terduga Pengedar Sabu

Tanggap akan informasi, lanjutnya, Tim Rajawali Bersinar Sat Res Narkoba Polres Tebing Tinggi langsung melakukan penyelidikan di lokasi sesuai info yang diterima.

Tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) personil melihat Wibi sedang berdiri di pinggir jalan sambil menunggu pembeli datang langsung menangkap dan menggeledanya. Hasilnya ditemukan barang berupa 1 (satu) buah kotak Happydent yang berisikan 1 (satu) paket plastik klip transparan berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu.

Baca Juga:  Diduga Seorang Pria Berbuat Cabul Terhadap Gadis Dibawah Umur

Selain itu petugas juga menemukan dan menyita 22 (dua puluh dua) buah plastik klip transparan kosong disekitar tanaman bunga dipinggir jalan yang jaraknya kira-kira 2 (dua) meter dari posisi tersangka diamankan.

Selanjutnya petugas menanyakan kepada tersangka milik siapa barang-barang yang ditemukan tersebut dan tersangka mengakui bahwa barang-barang tersebut miliknya.

Baca Juga:  Dukungan Terus Mengalir, Golkar Medan Polonia Bulatkan Tekad Menangkan Bobby - Aulia

Wibi pelaku diduga pengedar narkotika beserta barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor (bruto) 3,36 gram dan berat bersih (netto) 3,12 gram serta 22 (dua puluh dua) buah plastik klip transparan kosong kini sudah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi. “Sementara pelaku dipersangkakan Pasal 114 ayat (1 ) subs.pasal 112 ayat(1 ) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Tarigan.

(TP/AH)

Komentar