Telah di Lumpuhkan Kedua Kakinya, “Begal Sadis Di Simpang Gaperta, Tersangka Pernah Membunuh Saudara Kandungnya

Transpublik.co.id : MEDAN-Begal sadis yang terjadi di traffic light di Jalan Asrama simpang Jalan Gaperta, pada Rabu, 26 Mei 2021 sekira pukul 08.43 WIB, yang korbannya terkena 6 (enam) tusukan, Ternyata pernah lakukan pembunuhan terhadap saudara kandungnya(abangnya)

Dalam Press Realese, “Hal ini langsung dipimpin Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut, KombesPol Tatan Dirsan Atmaja SIK MH, saat digelar kasus begal tersebut, di halaman Mapolrestabes Medan, Rabu (2/6/2021) petang hari

Turut didampingi oleh, Kapolrestabes Kombespol RikoSunarko.Sik.MSi, PenmasPoldasu AKBP MP Nainggolan, WakasatReskrim Polresta Medan,Kompol Rafles Marpaung, KapolsekMedanHelvetia, Kompol Hutahaean Perdamean, serta para Awak Media

“Hal itu diungkapkan, KombesPol Tatan Dirsan,pelaku begal sadis berinisial ALT (40) ini ternyata baru keluar dari penjara dalam kasus pembunuhan terhadap abang kandungnya sendiri, ‘Ungkapnya KombesPol Tatan.

KombesPol Tatan menambahkan, “Selain itu pelaku juga merupakan residivis dalam kasus narkoba. “Pelaku baru saja keluar dari penjara dalam kasus narkoba karena asimilasi Covid-19, “Sebutnya 

Baca Juga:  Visi Rapat Pimpinan Kodam I/BB dalam Wujudkan Prajurit Sejahtera dan Profesional

Lanjut imbuhnya KombesPol Tatan, ini adalah telah modus baru pelaku lakukan dalam aksi begalnya, bahwasanya pelaku begal sadis ini sudah sering beraksi di sejumlah lokasi di Kota Medan 

“Dalam aksinya hal itu dilakukan- nya saat selepas subuh, pelaku sudah berada dilokasi dan berkeliling di sekitar sambil membawa Sajam (senjata tajam) jenis belati, guna sasaran mencari korban yang akan dibegal.

Namun itu, bagi korban yang apes pagi itu usai mengantar istrinya bekerja ke Mall Ringroad City Walk.”Saat tiba di lokasi kejadian itu, korban didatangi pelaku yang langsung membabi-buta dengan sebilah sajam(senjata tajam) korban sebanyak enam kali terkena tusukan tersebut.

Baca Juga:  Sertijab Empat PJU Polres Dairi, AKP Herliandri S.H Resmi Menjabat Kasat Lantas Polres Dairi

“Akibat luka tersebut, korban terkena dada kiri satu kali dan lengan kiri satu kali serta punggung 4 (empat) kali, “Maka korban terjatuh dari sepeda motornya dan pelaku tersangka begal langsung mengambil dan membawa sepeda motor korban, “Kemudian korbanpun dibawa ke RS Hermina, Medan oleh pengemudi Ojol (ojek online) yang saat itu melintas di lokasi TKP (tempat kejadian perkara)

Disaat meringkus tersangka, telah membahayakan karena melawan pada petugas pada saat penangkapan tersebut, terpaksa pelaku diberikan tindakan tegas dan terukur di kedua kakinya.”Imbuhnya

Disamping itu, sebutnya, KombesPol Tatan, selain tersangka inisial ALT, “Tim gabungan Poldasu dan PolrestabesMedan, serta juga meringkus enam orang penadah barang hasil kejahatan

Baca Juga:  Sat Res Narkoba Polres Simalungun Ringkus ND Dari Dalam Rumah

Dari keenam penadah tersebut adalah, yakni : mulai dari inisial ,NS (31) warga Jalan Penampungan II, Gang Buntu, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, RBC S (29) warga Jalan Balai Desa Gang Sinurat, Desa Helvetia, Sunggal, dan MN (47) warga Jalan Dusun III/Jalan Kompos, Desa Puji Mulio, Sunggal.

Kemudian itu, MF (51) warga Dusun Ujung Lingga, Desa Pekan Sawah, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, MS (25) warga Desa Berngam, Kecamatan Binjai Selatan, dan PM (40) warga Aceh Tenggara. 

“Ketujuh pelaku, atas perbuatannya, melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 365 ayat (2) ke-4e juncto Pasal 480 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 Tahun, “Tutup kata akhir DirResKrimum Poldasu, KombesPol Tatan Dirsan Atmaja.Sik.MH(IwandaLoebis)

KonferensiPers

 

Komentar