MEDAN | TRANSPUBLIK.co.id -Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Medan 04 tahun 2014, tentang kepariwisataan, jo Peraturan Wali Kota Medan No. 29 tahun 2014, tentang Tanda Daftar Perusahaan Parawisata Pasal 58 ayat 1,di sebutkan bahwa dalam rangka menghormati Perayaan Hari Besar Keagamaan maka selama Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri, Idul Adha dan Natal, usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi.
“Seperti diskotik, klub malam, gelanggang permainan ketangkasan (pusat Permainan anak anak/taman rekreasi keluarga), karoke/karoke umum, karoke keluarga, music hidup (live music), bar, rumah minuman,pub,spa dan panti pijat ditutup,” ujar Muhammad Yassir Riska, S. STP, M. SP (Camat Medan Maimun).


“Atas peraturan daerah tersebut ,kita sebagai pihak kecamatan beserta lurah, kepling, satpol PP, melakukan razia setiap malam agar peraturan daerah itu dapat terlaksana, khususnya di kecamatan Medan Maimun ini,” lanjut M. Yassir.
“Razia kita lakukan pada pagi hari sampai siang, terutama kepada para pedagang warung kopi yang ada di seputaran RS.Elisabet,” ucapnya.
Himbauan kepada lurah, kepling agar melakukan pemantuan di lingkungannya jika ada warga masyarakat yang terpapar covid-19, agar segera melaporkan kepada pihak kecamatan, malah kita sudah dirikan beberapa posko penanganan covid-19,” ungkapnya.
Hasil pantauan awak media di lapangan terlihat jelas, spa, warung kopi, cafe di seputaran Kecamatan Medan Maimun, banyak yang tutup.
“Memang ada satu atau dua pedagang warung kopi bandel yang berada di seputaran RS. Elisabet masih juga membuka warung kopi padahal kita sudah melakukan razia pada pagi hari nya, setelah itu razia selesai, mereka buka,seperti kucing kucingan kita dengan pedagang,” paparnya mengakhiri wawancara.
(TP/John Panjaitan)

Komentar