PEMATANGSIANTAR | TRANSPUBLIK.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pematang Siantar memutuskan tidak sah penyanderaan yang dilakukan Ditjen Pajak kepada Pengusaha H. Pelaksanaan penyanderaan tidak sesuai dengan UU Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2000.
Cuaca Teger kuasa hukum pengusaha berinisial H salut kepada putusan Majelis Hakim yang langsung diketuai Ketua PN Pematang Siantar.

“Bagaimana ya, penyanderaan yang dilakukan Ditjen Pajak ternyata berbeda-beda sehingga kurang memenuhi standar pelaksanaan penyanderaan,” ujarnya usai sidang putusan, Kamis (22/4/2021).
Pada sidang sebelumnya, Saksi ahli Doktor Vita Tarigan dari Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara juga menyatakan pelaksanaan penyanderaan tidak sesuai dengan syarat2 perundang-undangan. “Pelaksanaan penyanderaan yang dilakukan oleh Juru Sita KPP Pratama Pematang Siantar menjadi multitafsir tidak memiliki kepastian hukum,” dalam keterangannya.
Dalam persidangan yang berlangsung Kamis (22/4/2021), Hakim memutuskan bahwa Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum oleh Penyanderaan terhadap Penggugat lewat bulan Desember 2020 sampai bulan Februari 2021. Dan selanjutnya menghukum Tergugat I, Tergugat II, turut Tergugat I untuk membayar biaya perkara.
Selanjutnya kata Cuaca Teger, utang pajak sebesar Rp 4,7 Milyar ini sudah dilunasi awal Maret lalu karena WP nya tidak tahan disandera. Namun gugatan ini sudah diajukan ke Pengadilan sebelum utang pajak dilunasi sehingga gugatan ini harus terus diselesaikan sampai putusan.
Pengusaha H juga sudah mengajukan gugatan kedua ke Pengadilan Negeri Pematangsiantar karena selama seminggu disandera dan digabungkan satu ruangan dengan tahanan lain. Gugatan ini sedang dalam tahap mediasi. Yang menjadi Tergugat meliputi Pejabat Kakanwil lama, Kakanwil, Kepala KPP Pratama Pematangsiantar, dan Juru Sita.
“Pengusaha H sedang mengajukan permohonan penghapusan utang pajak ke KPP Pratama Pemangsiantar. Permohonan ini sedang diproses apakah akan diproses oleh KPP, Kanwil, atau Dirjen Pajak, “ujar Cuaca Teger yang juga anggota Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I) ini.
Proses penghapusan utang pajak ini dilakukan melalui Pasal 23, bukan melalui Pasal 25 atau Pasal 36 UU KUP. Sebab Pasal 36 UU KUP sudah digunakan oleh Wajib Pajak.
Keputusan atas Pasal 36 ini yang sedang diajukan gugatan ke Pengadilan Pajak. Selain mengajukan gugatan, Pengusaha H sudah meminta kepada Kanwil melalui KPP Pematang Siantar keputusan atas permohonan pembatalan ketetapan pajak. Pengusaha H menilai, pengajuan permohonan pembatalan ketetapan pajak belum mendapatkan keputusan yang fungsional.
Selain itu, sudah diajukan gugatan ke Pengadilan Pajak terhadap Surat Kanwil yang diduga tidak sesuai dengan PMK 8/PMK.03/2013. Perkara gugatan ini sudah dapat nomor perkara. Pengusaha H juga sudah terima tembusan bahwa Pengadilan Pajak sudah minta tanggapan kepada Kanwil DJP Sumut II.
Dengan demikian terdapat 7 (tujuh) cara permohonan penghapusan utang pajak yang dilakukan pengusaha H”, terang Cuaca Teger dari Kantor Hukum MPZ & Partner Law Firm ini mengakhiri.
“Kemudian kru Trans Publik mencoba konfirmasi ke kantor dinas perpajakan kanwil DJP Sumut II yang terletak di Jalan Kapten MH Sitorus, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar melalui Kasi bimbingan bapak Chrisman menjelaskan belum mengetahui putusan tersebut, kita masih menunggu hasil salinan putusan dari pengadilan,” ujarnya.
(TP/AR)


Komentar