Sat Res Narkoba Polres Tebing Tinggi Ringkus 4 Orang Diduga Pelaku Tindak Pidana Narkotika

TEBING TINGGI | TRANSPUBLIK.co.id -Sat Res Narkoba Polres Tebing Tinggi berhasil membekuk dan meringkus 4 orang laki-laki diduga pelaku tindak pidana Narkotika, Selasa (20/04/2021) sekira 11.00 wib.

Kapolres Tebing Tinggi, AKBP Agus Sugiyarso, S.IK, melalui Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Joshua Nainggolan, membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap 4 (empat) orang warga Tebing Tinggi; RPH (31) Jl. Badak, Lk. I, RUS (24) Jln. Pandan Lk. III, MSP (37) Jln. Soekarno Hatta, Lk. VII, dan DDK (31) Jln. Soekarno Hatta, Lk. II, diduga pelaku tindak pidana narkotika. Keempat orang ini diciduk di lokasi yang berbeda-beda.

“Setelah mendapat informasi, Selasa (20/04/21) sekira pukul 10.30 wib bahwasanya di TKP I, Jl. Badak Lk. I di rumah RPH sering digunakan penyalahgunaan dan transaksi gelap peredaran Narkoba jenis shabu , selanjutnya informasi tersebut langsung ditanggapi dan petugas terjun ke lokasi,” kata Joshua Nainggolan.

“Sesampainya di TKP I sekira pukul 11.00 Wib, kemudian personil Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi melihat RPH orang yang di informasikan tersebut langsung melakukan penangkapan. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan rumah RPH dan ditemukan barang bukti 8 (delapan) plastik klip transparan yang berisikan diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor (brutto) 1,86 Gram, 1 buah dompet warna cream dari atas lantai ruang tamu dalam rumah,” papar Nainggolan.

Selanjutnya, tambah Kasubbag, hasil introgasi terhadap RPH kita mendapat informasi bahwa barang haram tersebut diperoleh dari RUS. Tak lama kemudian personil langsung melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap RUS di TKP 2 (rumahnya) Jln. Pandan Lk. II ,sekira pukul 12.30 wib, dengan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan rumahnya. Hasil penggeledan rumah RUS kita menemukan barang bukti berupa 1(satu) plastik klip transparan yg berisikan diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 2,19 Gram dan 1 buah kaleng kotak rokok MAGNUM.

Kemudian dilakukan lagi pemeriksaan terhadap RUS dengan hasil bahwasanya RUS memperoleh barang tersebut dari DDK, selanjutnya dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap DDK di Kandang Lembu, Jln. Pandan, Lk. III yang saat itu DDK sedang bersama MSP. Dari penggelahan terhadap DDK yang dilakukan personil kita ditemukan barang bukti berupa 9 (sembilan) plastik klip transparan yang berisikan diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 24,48 Gram, 1 unit timbangan digital dan plastik plastik klip kosong.

Baca Juga:  Sat Reskrim Polresta Deli Serdang Berhasil Amankan Pelaku Kasus Pembunuhan dalam Tempo 1x24 Jam

“Semua pelaku dan barang bukti sudah diamankan dan dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Nainggolan.

Baca Juga:  Kapolresta Deli Serdang Memimpin Kegiatan Pelepasan dan Pembulatan Latnis dan Latja Manajemen Polsek 

(TP/AH)

Komentar