TEBING TINGGI | TRANSPUBLIK.co.id – Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi kembali mengamankan salah seorang laki laki yang diduga pelaku tindak pidana narkotika, Jumat (26/3/2021) sekira pukul 22.00 WIB di Jalan Krakatau Lingkungan IV, Kelurahan Lalang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Kasat Narkoba AKP Mhd. Yunus Tarigan melalui Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi AKP Jesua Nainggolan saat dikonfirmasi, “membenarkan adanya penangkapan terhadap salah seorang laki laki yang di duga pelaku tindak pidana narkotika berinisial SO (45) warga Jalan Krakatau Lk IV, Kel. Lalang, Kec. Rambutan, Kota Tebing Tinggi,” kata Kasubbag, Kamis (1/4/2021)
Adapun kronologis penangkapan lanjut Kasubbag, Pada hari Jumat tanggal 26 Maret 2021 pukul 22.00 WIB, Satres Narkoba mendapat informasi bahwa di salah satu rumah di jalan Krakatau , Kel. Lalang, Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi ada orang mempunyai, memiliki, menguasai narkotika.
Mendapat informasi, selanjutnya Personil Satres Narkoba menuju sasaran dan tepat disalah satu rumah yang diduga ada menyimpan narkotika, dan anggota langsung memasukki rumah tersebut dan menemukan seorang laki laki didalam rumah tersebut, lalu pelaku di introgasi dan mengaku bernama inisial SO, lalu pihak petugas melakukan pemeriksaan didalam kamar ada lemari kain dan didalam lemari kain tersebut ditemukan 1 palstik hitam dan didalamnya ada plastik putih berisikan serbuk putih diduga narkotika jenis sabu milik pelaku. Selanjutnya pihak petugas langsung memboyong pelaku dan barang bukti ke Mapolres Tebing Tinggi untuk dilakukan pengembangan dan proses selanjutnya.
“Akibat perbuatan si pelaku, Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) dari UU no. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya diatas 5 tahun,” tutup Kasubbag AKP Jesua Nainggolan.
(TP/AH)


Komentar