Pasca Razia, Aktifitas Penambang Pasir Liar di Sungai Batang Toru Terhenti

TAPANULI UTARA | TRANSPUBLIK.co.id – Maraknya tambang galian C yang tidak mempunyai izin di wilayah Tapanuli Utara khususnya jenis tambang pasir menjadi sorotan masyarakat dan pemerhati lingkungan serta menjadi incaran awak media.

Tim opsnal sat Reskrim Polres Tapanuli Utara baru baru ini turun ke lapangan untuk melaksanakan razia para penambang pasir liar/ilegal di Sungai Batang Toru atau tepatnya di Desa Pancur Napitu, Kecamatan Siatas Barita, Kabupaten Tapanuli Utara.

Razia yang dilaksanakan pada hari Kamis (18/3/2021) petugas berhasil mengamankan satu unit mobil truk bermerek Mitsubishi Fuso dengan nomor Polisi BB 8037 BA yang kedapatan membawa material pasir di Desa Lumban Siagian Kecamatan Siatas Barita, truk pengangkut pasir tersebut dikemudikan Donal Sinaga. Pengakuan Donal kepada petugas bahwa material pasir tersebut dibeli dari TS yang mempunyai usaha tambang pasir ilegal di Sungai Batang Toru tepatnya di Desa Pancur Napitu.

Dari pengakuan Donal tersebut petugas turun ke lokasi dan mengamankan pemilik usaha berinisial TS beserta 2 orang pekerja RS dan MP dan juga alat dan mesin yang dipergunakan untuk menyedot/ menambang pasir dari sungai dan memboyong ke Mapolres Taput.

Baca Juga:  Libur Lebaran Wisatawan Mulai Padati Bali, Kapolri Minta Prokes Diperketat

Pasca Razia tersebut, puluhan pengusaha maupun pekerja galian pasir ilegal di sekitar areal Sungai Batang Toru menghentikan aktifitasnya. Pantauan Media ini yang turun ke lokasi tidak menemukan adanya aktifitas sehubungan dengan penambangan pasir maupun aktifitas kendaraan pengangkut.

(TP/Bob Luis)

Komentar