Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Akan Terus Memantau Program PTSL Lanjutan

TANGERANG | TRANSPUBLIK.co.id -Untuk menanggulangi permasalahan administrasi data Pertanahan, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). PTSL ini akan mempermudahkan pemerintah daerah untuk melakukan penataan kota.

Program pemerintah yang telah di berjalan pada tahun 2018 -2019 PTSL sangat membantu masyarakat memiliki dokumen tanah yang jelas.

Kalau sesuai aturan yang ada! Warga sangat berterima kasih dengan adanya program ini,” ucap Kepala Desa Kayu Agung bertempat di ruangan Desa Kayu Agung pada hari Jum’at (19/3/2021).

“Sebagaimana menindak lanjutin program prona PTSL kemarin benar ada nya telah terjadi pemungutan liar yang di lakukan beberapa oknum menurut kepala desa kayu agung ( H Basrudin ) di dalam penjelasannya warga diminta untuk membuat AJB terlebih dahulu dan setelah itu baru bisa mengurus sertifikat,” ucapnya.

Masyarakat sangat menyayangkan ada nya indikasi korupsi oleh oknum untuk kepengurusan tanah milik warga.

Lebih lanjut, kasus seperti ini sudah di ketahui oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Bapak Nana Lukmana untuk ditindak lanjuti.

Baca Juga:  Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK Turun Langsung Lakukan Pemadaman dan Pendinginan Sejumlah Titik Api

Dalam hal ini beliau (Kasi Intel) menjelaskan hal ini sudah kita pantau dan menunggu pengaduan dari pihak bersangkutan dalam hal ini warga yang merasa ada pungutan liar dalam kegiatan PTSL ini sendiri.

Baca Juga:  Kapolres Simalungun Memimpin Razia Tempat Hiburan Malam di Perdagangan, Pengunjung Dilakukan Tes Urine

Merujuk dari Impres sendiri Bapak Presiden Joko Widodo menegaskan jangan ada lagi praktek percaloan tanah dan mafia- mafia pertanahan serta penyerobotan atas hak lahan warga dan oknum yang terlibat untuk segera di tindak.

Baca Juga:  BLT DD Bulan ke Satu, Dua, Tiga Tahun 2022 Hari Ini Disalurkan oleh Pemdes Kalibaruwetan

“Kasus ini akan dilanjutkan kejaksaan Tinggi Kabupaten Tangerang dan akan terus dikawal oleh masyarakat banyak,” ujarnya.

(TP/Ridwan)

Komentar