Kecamatan Pasar Kemis Membagikan BST Diduga Tidak Tertib dan Tidak Rapi

TANGERANG | TRANSPUBLIK.co.id -Dari sembilan desa 2 kelurahan 7 desa yang di bagikan di kantor kecamatan pasar Kemis yang dari masing masing desa mendapatkan bantuan BST berjumlah 901.426 606.134.595.472.311.1.304 total keseluruhan nya dari 7 desa 4.482 penerima manfaat atau penerima KPM dan pembagian ini kantor kecamatan pasar Kemis di duga melanggar protkes berkerumun dan tidak menjaga jarak.

Baca Juga:  Golkar Medan Mendistribusikan 10 Ton Beras kepada 2000 KK

Dan satpol PP sudah menertibkan dan sudah mengatur untuk menjaga jarak dan sudah beberapa kali pihak satpol PP mengatakan bahwa masyarakat susah di atur dan salah satu staf pemberdayaan mengatakan kepada awak media kalau kita sudah mengatur tempat dan kapasitasnya cuman hanya segitu saja dan padahal di masa pandemi covid-19 ini sangat berbahaya untuk berkerumun dan tidak menjaga jarak dan semuanya di abaikan oleh semuanya pihak satgas kecamatan dan bahkan di depan kantor kecamatan tidak ada tempat untuk mencuci tangan dan pak camat tidak ada di tempat di saat awak media ingin konfirmasi.

Dan beberapa orang pun dari kecamatan malah membawa kardus untuk meminta kepada warga KPM untuk memberikan uang untuk apakah uang itu di gunakan.

(TP/Ridwan)

Komentar