DOLOK SANGGUL | TRANSPUBLIK.co.id – Pembukaan Pendaftaran Calon Bupati Humbang Hasundutan pada hari Jumat (4/9/2020) sampai Berita Ini diturunkan Belum belum ada menyampaikan berkas pendaftaran. Informasi yang telah Menguat Ditengah-Tengah Masyarakat Bahwa Calon Bubati Humbahas Calon Tunggal, Calon Petahana yang Diusung oleh PDIP, yang menjadi Harapan Masyarakat sekarang Jalur Perseorangan karena Jalur partai Hampir di pastikan tidak dapat lagi.
Ketika kita pertanyakan kepada Ketua KPU Humbang Hasundutan Binsar Sihombing Menyatakan, “kita Juga Sudah mendengar hal tersebut Tetapi yang menjadi patokan kita tahapan Pilkada. Tanggal 4 kita buka sampai pukul 16.00 sore, demikian juga pada tanggal 5, dan pada tanggal 6 kita buka sampai pukul 00.00 WIB.
“Jikalau nanti pada tanggal 4 sampai tanggal 6 September 2020 hanya terdapat satu Paslon yang mendaftar maka kita tetap perpanjang sampai tanggal 10 sampai tanggal 12 September,” ucapnya.
“Untuk calon perseorangan di Humbahas kebetulan tidak ada yang menyerahkan dukungan. Jadi yang bisa yang mendaftar itu adalah bakal calon perseorangan yang sebelumnya sudah menyerahkan dan sudah diverifikasi oleh KPU dan memenuhi syarat,” ujarnya.
“Tidak ada lagi ruang bagi calon perseorangan untuk Calon Bupati Humbahas untuk mendaftar Kembali karena tidak ada berkas bakal calon yang kami verifikasi,” ucapnya.
Yang jelas sebelum habis rentang waktu masa pendaftaran antara tanggal 10 sampai tanggal 12 belum bisa memastikan bakal calon yang mendaftar.
“Sesuai informasi saat ini belum ada serahkan berkas pendaftaran menurut informasi lisan dari LO atau leasing officer PDI Perjuangan kemungkinan mereka besok Sabtu (5/9/2020) akan menyerahkan berkas pendaftaran. Tetapi itu masih informasi lisan dari PDI Perjuangan,” katanya.
“Sejauh ini bahwa dana hibah dari kabupaten Humbahas sesuai kesepakatan sudah realisasi atau cair 100 persen sebesar 25 miliar seratus ribu rupiah,” ucapnya.
Peserta Pendaftaran
“Yang bisa masuk ke kantor KPU saat pendaftaran berjumlah dua orang dari tiap utusan. Yakni pasangan calon, partai pengusung 10 orang dan dua orang tim kampanye. Itu sesuai protokol kesehatan dengan landasan PKPU nomor 6 tahun 2020 dan PKPU nomor 10 tahun 2020 tentang pelaksanaan Pilkada dalam suasana bencana nasional,” ucapnya.
Wajib Hadir
“Paslon dan pimpinan partai pengusung wajib hadir.Dalam hal ini jika tidak hadir kami tidak akan terima berkas pendaftaran. Karena syarat B KWK itu harus ada tanda tangan pimpinan partai pengusung. Dan itu sesuai PKPU bertanda tangan adalah ketua dan sekretaris,” ucapnya.
Jumlah TPS
“385 pada 154 desa dan kelurahan,” ucapnya.
Syarat Pendaftaran
“Paslon wajib serahkan hasil swan test sebelum dan saat masa pendaftaran. Dan sudah dikirim Paslon Dosmar Oloan hasilnya negatif Covid-19,” katanya.
Independensi
“Harapan kita kepada seluruh penyelenggara pemilu di tingkat Kabupaten, Kecamatan sampai KPPS di tingkat TPS di Desa agar melaksanakan tugas dengan tertib dan sesuai dengan Perundang-undangan,” kata Binsar.
(TP/Rico Tobing)

Komentar