SIMALUNGUN | TRANSPUBLIK.co.id -Sat res narkoba polres simalungun kembali berhasil mengamankan seorang di duga penyalahguna narkotika jenis sabu sabu dari pasar melintang nagori karang bangun, kecamatan siantar, kabupaten simalungun kamis 18/02/2021/sekira pukul 11.00 wib.
Awalnya sat res narkoba mendapat informasi dari warga lewat aplikasi horas paten bahwa di nagori karang bangun ada seorang pria yang sering menggunakan narkoba,menindaklanjuti informasi tersebut team opsnal bergerak menuju lokasi yang diterima.
Sesampai dilokasi team opsnal melihat seorang laki laki yang gerak geriknya mencurigakan, tanpa buang waktu team pun melakukan penangkapan terhadap laki laki tersebut yang diketahui bernama Efendi alias pendi,sembari melakukan penggeledahan badan, namun tidak ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan narkotika.
Selanjutnya team opsnal membawa Efendi alias pendi kerumahnya yang didampingi seorang gamot setempat, team melakukan penggeledahan pada sebuah kamar,dari dalam kamar ditemukan barang bukti yang berhubungan dengan narkotika.
Beberapa barang bukti yang ditemukan yakni satu (1) buah kotak entrostop, satu (1) buah kaca pirex bekas bakaran sabu dengan berat kotor 1,20 gram, empat (4) buah pipet yang sudah dibengkokkan, dua (2) buah kompeng, dua (2) buah mancis, enam (6) bungkus plastik klip kosong, serta dua (2) buah bong/ alat isap sabu.
“Kini tersangka berikut barang bukti yang ditemukan telah diamankan ke mako sat res narkoba polres simalungun guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” terang Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring SH.
(TP/AR)


Komentar