MEDAN | TRANSPUBLIK.co.id – Setelah menerima laporan terkait kasus Pencurian dari seorang Korban nya, M.Rezeki Bahri Lubis ST, PR, (36), islam, wiraswasta, jl.Rawa Gg. Pribadi l No.4 Kel. STM l Kec. Medan Denai, dengan bukti Laporan Polisi No: LP/134/ll/2021/SPKT Polsek Medan Area, sambil melakukan Lidik dan koordinasi sama korban, bahwa kejadian pencurian tersebut terjadi pada hari sabtu, Sabtu (20/2/2021), sekira pukul 23.00 WIB.
Tekab Polsek Medan Area langsung bergerak cepat menangkap Pelaku, Bobby Syahputra (37) thn, kebersihan, Jalan Sekata, Lorong 6, Kel. Berombak, Kec. Medan Barat saat berada di Jalan Pasar Suka Ramai.
Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chaniago SH MH melalui Kanit Reskrim nya Iptu Rianto SH menjelaskan bahwa, Tekab menerima informasi dari informan yang di percaya bahwa pelaku pencurian inisial BS, (37) thn, warga jalan Sekata lorong 6, Kel Berombak, Kec Medan Barat, sedang berada di Pinggir jalan pasar suka ramai.
Berdasarkan informan tersebut, kemudian Tekab Polsek Medan Area yang dipimpin Panit 2 Res Medan Area Iptu R.Ginting bersama anggota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di pinggir jalan pasar suka ramai, Dan memboyong barang bukti ke komando polsek medan area guna penyidikan lebih lanjut. Minggu (21/2/2021) sekira pukul 15.00 wib.
“Adapun kerugian yang dialami korban berupa 1 Unit Kompor gas, 1 Buah Burung Kacer dan 1 Set Tupparware dengan total kerugian diduga sekitar Rp.5.000.000,” jelas Rianto.
(TP/Ad)


Komentar