Kasus IRT di Lombok Tengah, POLRI Tidak Pernah Melakukan Penahanan

MATARAM | TRANSPUBLIK.co.id – Marak dan viralnya kasus pengerusakan pabrik atau gudang tembakau, diduga dilakukan empat ibu rumah tangga atau IRT di wilayah hukum Polres Lombok Tengah, yang berujung penahanan bersama dua anak di bawah umur lima tahun (balita) menjadi atensi Polda NTB. Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Artanto, S.I.K., M.Si. tak ingin kasus tersebut menjadi bola liar, yang menggelinding mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Baca Juga:  Warga Muara Sentosa Aspresiasi Kinerja Kapolres Tanjung Balai Dengan Adanya Cepat Respon Terhadap Keluhan Warga Yang Kena Musibah Banjir

Kombes Pol. Artanto melalui siaran persnya, Sabtu (20/2/2021) malam, menegaskan bahwa pihak Polres Lombok Tengah yang menerima laporan kasus pengerusakan sesuai Pasal 170 KUHP itu, telah melakukan proses hukum sesuai prosedur.

“Pihak Polres Lombok Tengah telah melakukan lebih dari dua kali mediasi keduabelah pihak untuk penyelesaiannya, namun tidak ada titik temu dan kesepakatan, kemudian penyidik melanjutkan proses penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ungkapnya.

“Selama proses itu (penyidikan dan penyelidikan, red) Polisi tdk melakukan penahanan,” tegasnya.

Baca Juga:  Program TMMD Ke 112 TA Kodim 0206/Dairi Terus Kejar Sasaran Penyelesaian Jalan

Sehingga, lanjut Kombes Artanto, pihak Polres Lombok Tengah melanjutkan laporan menjadi berkas perkara. Setelah dinyatakan P21(Lengkap) berkas tersebut diserahkan dan atau dilimpahkan penanganannya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya.

“Jadi, saya tegaskan kembali bahwa tidak ada penahanan selama proses hukum yang dilakukan Polres Lombok Tengah,” tutupnya. (*)

Baca Juga:  Babinsa Kajarharjo Koramil 0825/05 Kalibaru Dampingi dan Pantau Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19

Demikian dirilis Bid. Humas Polda NTB untuk dipublikaskan di media.

Kabid Humas Polda NTB,

ttd

ARTANTO, S.I.K., M.S.I.
Komisaris Besar Polisi

Komentar