Diduga Pelaku Pencurian Besi Olo Milik PT Waskita, 3 Orang Laki Laki Berhasil di Tangkap Satuan Unit Reskrim Polsek Rambutan

TEBING TINGGITRANSPUBLIK.co.id -Tiga orang laki laki yang diduga pelaku pencurian 3 batang Besi Olo yang panjang 5 meter milik PT Waskita berhasil di tangkap  Satuan Unit Reskrim Polsek Rambutan dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Kapolsek Rambutan AKP H Samosir,S.Pd melalui Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi AKP Jesua Nainggolan,saat di konfirmasi membenarkan adannya penangkapan terhadap 3 orang laki laki atas nama ARIANSYAH PUTRA
HSB Als ARI (24) warga Jln.Demokrasi Lk.V Kel.Brohol kec.Bajenis kota Tebing tinggi, PRIMANTO Als MANTO (20) warga Jln.Demokrasi Lk.V Kel.Brohol kec.bajenis kota Tebing tinggi,  DIPA RAMADHAN Als DIPA (19) warga Jln.Demokrat Lk V Kel.brohol Kec.Bajenis Kota Tebing Tinggi ,pada hari Sabtu (02/01/2021) sekira pukul 11.00 WIB dengan TKP di Jln.Setia Budi,Kel.Brohol,Kec.Bajenis,Kota Tebing Tinggi,” kata Kasubbag.

Adapun kronologis kejadian lanjut Kasubbag, Pada hari Sabtu tanggal 2 Januari 2021, sekira pukul 02.30 wib, Saksi (pelapor) atas nama  AGUNG PRATAMA, Karyawan PT.Waskita,Jln Lorong Padang Kubik,Desa Buayan Lubuk Alung,Kec. Lubuk Anai Kab.Padang Pariaman- Sumbar, melakukan Patroli di PT Waskita , dan pada waktu patroli ada melihat 3 orang laki – laki  sedang membawa 3 batang Besi Olo yang panjang 5 meter, milik PT Waskita, akibat kejadian tersebut pihak PT. Waskita mengalami kerugian sebesar Rp.5.000.000,- dan PT Waskita membuat Laporan pengaduan ke Polsek Rambutan.

Baca Juga:  Personel Polsek Medan Timur Lakukan Gelar Rekontruksi Kecelakaan Lalu Lintas

Setelah menerima Laporan, Unit Reskrim Polsek Rambutan melakukan penyelidikan dan selang beberapa Jam kemudian, pihak Unit Reskrim Polsek Rambutan berhasil menangkap 3 orang tersangka yang diduga melakukan Pencurian Besi Olo dari PT Waskita tersebut, lalu Polisi membawa tersangka dan barang bukti 2 Unit Sepeda motor dan 3 Batang Besi Olo panjang 5  meter ke Polsek Rambutan untuk dilakukan proses selanjutnya,” paparnya.

“Akibat kejadian tersebut, 3 orang pelaku yang diduga pencurian besi olo milik PT.Waskita,Pasal yang di persangkakan pasal 363 ayat ( 1 )ke 4 dari KUHPidana dengan ancaman hukumannya diatas 5 tahun,” tutup Kasubbag

Baca Juga:  Kapolres Madina AKBP Irsan Sinuhaji, S.I.K, M.H Mendapatkan Award Pada Ultah Media Malintang Pos yang Ke-6 Tahun

(TP/Willi Harianja)

Komentar