Polsek Bangko Polres Rokan Hilir Berhasil Mendamaikan Secara Kekeluargaan Atas Dugaan Penganiayaan

ROKAN HILIR | TRANSPUBLIK.co.id -Polsek Bangko polres Rokan hilir Berhasil mendamaikan secara kekeluargaan atas Penganiayaan, Selasa (15/12/2020).

Polsek Bangko melakukan problem solving( pemecahan masalah) terhadap warganya di pekaitan yaitu mendamaikan secara kekeluargaan atas kejadian tindak pidana penganiayaan secara bersama- sama yang terjadi pada hari Selasa tgl 15 Desember 2020 sekira jam 22:00 WIB di Jl. H.Nurdin kep. Pekaitan kec. Pekaitan kab. Rohil, tepatnya di jalan lintas pesisir kubu.

Peristiwa penganiayaan itu dilakukan oleh FAJAR CAHYAWA Als FAJAR BIN IMERUDIN UMUR (16) THN, HENDRA SAPUTRA ALS INDRA BIN ADENAR UMUR (17)THN, PITRA ALS PITRA BIN SAFRI A. UMUR (16)THN, M.HARIS ALS ARIS BIN SAHRONI UMUR (18) THN, terhadap korban an. SYAFREA ALS REZA BIN ISMAIL UMUR (22)THN.

Setelah di pertemukan keluarga kedua belah pihak baik dari para pelaku dan keluarganya dan si korban serta keluarganya juga sehingga terjadilah perdamaian secara kekeluargaan tersebut.

Dalam poin poin perdamaian itu menyatakan bahwa :
– Dari para pihak tersangka meminta maaf kepada korban dan keluarganya
– pihak tersangka berjanji tdk akan mengulangi lagi perbuatan yg sama yaitu melakukan penganiayaan secara bersama sama kepada korban dan kepada siapapun.
– Tersangka dan korban beserta keluarga berjanji tdk akan saling balas dendam di kemudian hari
– Apabila para tersangka dan korban melanggar perjanjian tersebut maka yg melanggar bersedia dituntut berdasarkan hukum berlaku

Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi S.H. saat di konfirmasi mengatakan bahwa, “tidak semuanya tindak pidana harus di proses secara hukum, ada klasifikasi klasifikasi yg dapat diselesaikan secara kekeluargaan, Polri pada dasarnya lebih mengutamakan penyelesaian secara kekeluargaan dari pada diselesaikan secara hukum,” tutup AKP Juliandi S.H.

Baca Juga:  Peduli Warga Bogor Danrem 061/Sk Ucapkan Terima Kasih kepada Yayasan Budha Tzuchi

(TP/Budi)

Komentar