Diduga Merusak Lingkungan, Terduga 10 Pelaku Usaha Galian C Ilegal Diamankan Tim Ditkrimsus Polda Riau

PEKANBARU | TRANSPUBLIK.co.id – Polda Riau menangkap sebelas pelaku usaha tambang pasir ilegal yang betoperasi di Dusun Pasir Putih, Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis pada Senin (9/11/2020) lalu.

Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan, bahwa pelaku usaha penambangan pasir ilegal yang ditangkap itu, karena menjalankan usahanya tanpa mengantongi izin dari Pemerintah setempat.

Diduga Merusak Lingkungan, Terduga 10 Pelaku Usaha Galian C Ilegal Diamankan Tim Ditkrimsus Polda Riau.

“Pelaku usaha penambangan pasir tersebut ditangkap karena menjalankan usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara tanpa izin/ilegal, jenis pasir yang tanpa ada izin dari pemerintah,” ujar Agung, saat menggelar konferensi pers di kantor Ditkrimsus pada Kamis (12/11/2020) siang.

Irjen Agung menjelaskan kondisi alam akibat ulah segelintir pihak yang tidak bertanggung jawab merusak alam.

“Lingkungan yang ada saat ini sudah terlalu parah di rusak oleh segelintir orang yang mengambil keuntungan finansial, ini harus dapat dihentikan mulai dari sekarang. Kita sudah memetakan dan akan mengambil langkah-langkah hukumnya dan kita akan menuntaskan siapa aja yang terlibat dalam kasus ini,” tegas Agung.

“Saya yakin kita bisa melakukan itu bersama karena ini semua adalah rumah kita, sehingga kita harus mewariskannya kepada anak cucu kita,” tambahnya.

Baca Juga:  Pangdam XII/Tpr Dampingi Gubernur Meresmikan Rumah Retret Santo Johanes Paulus II Anjongan

Selain mengamankan para tersangka, tim dari Ditreskrimsus Polda Riau juga mengamankan 4 unit alat berat jenis excavator dan 4 unit mesin hisap (keong) beserta selang, yang digunakan para pelaku untuk melakukan kegiatan tambang pasir ilegal itu.

Baca Juga:  Badan Narkotika Nasional (BNN) Mengamankan Sebuah Truk di Toko Agen Beras, Diduga Terdapat 200 Kg Narkoba Jenis Shabu

Akibat perbuatannya 10 pelaku tersebut disangkakan melanggar Pasal 158 UU RI No. 3 tahun 2020 tentang perubahan UU RI No. 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda uang sebanyak 100 milyar.

(TP/Budi)

Komentar