Desa Pasir Jaya, Kec. Cikupa, Kab. Tangerang Mengadakan Musyawarah Penetapan Keluarga Penerima Bantuan

TANGERANG | TRANSPUBLIK.co.id Kades Pasir Jaya menggelar musyawarah desa tentang penetapan keluarga penerima bantuan sosian berupa paket sembako dari Provinsi Banten yang dilaksanakan pada hari Selasa (3/11/2020) bertempat di aula Desa Pasir Jaya.

Hadir dalam Musdes tersebut Kepala Desa Pasir Jaya, Babinsa, Babinkamtibmas, Ketua BPD dan anggota, Ketua LPM dan anggota, Ketua TP. PKK desa, Kepala dusun, Ketua RW dan perwakilan Ketua RT, pendamping kelurahan dan pendamping kecamatan.

Desa Pasir Jaya, Kec. Cikupa, Kab. Tangerang Mengadakan Musyawarah Penetapan Keluarga Penerima Bantuan.

Kepala Desa Pasir Jaya Muhidin, S.Pd dalam sambutannya, musyawarah desa ini penting dilaksanakan untuk menetapkan keluarga penerima bantuan sosian sembako dari provinsi untuk mendapatkan persetujuan keluarga yang berhak menerima bantuan yang sudah diusulkan oleh masing masing RT se-Desa Pasir Jaya agar tepat sasaran sehingga tak ada yang dobel dalam menerima bantuan tersebut.

Desa Pasir Jaya mendapat bantuan sembako sebayak 450 paket dengan nilai sebesar 100.000 rupiah per paketnya.

Baca Juga:  Pagi Subuh, Ropinus Tambunan Temukan Anaknya Tergantung Tali Nilon di Kamar

Pendamping desa menyampaikan betapa pentingnya setiap ada kegiatan sebaiknya dilakukan Musdes seperti dalam penetapan keluarga penerima bansos dari provinsi.

Pendamping Kecamatan menyinggung masalah RKP desa yang telah di sepakati kegiatan prioritas di Tahun 2020 apakah ada perubahan atau langsung di masukkan ke kegiatan di Tahun 2021.
Seandainya ada usulan kegiatan perubahan harus dilakukan Musdes untuk menentukan kegiatan yang baru diusulkan, tapi harus mengacu kepada RAPBDES yang telah di sepakati dalam musyawarah rencana pembangunan desa.

Baca Juga:  Bentuk Kepedulian, Polres Madina Memberikan Santunan Bagi Warga Masyarakat Desa Sibanggor

(TP/Ridwan)

Komentar